Pemerintah Pusat Salurkan Rp18,9 Triliun Tangani Krisis Fiskal Pemda
Pemerintah pusat telah menyalurkan dana bantuan sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah yang menghadapi kendala krisis fiskal untuk pembayaran gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, sejak akhir pekan lalu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, bahwa alokasi tersebut dikucurkan guna mengatasi permasalahan belanja pegawai serta mendukung pembangunan di daerah yang memiliki kondisi fiskal lemah atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Rincian dana Rp18,9 triliun tersebut terdiri dari pencairan sisa pembayaran Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp10 triliun serta penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) senilai lebih dari Rp8 triliun untuk pemerintah daerah.
"Sudah ditransfer (ke Pemda)," katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, dikutip kembali pada Selasa (11/8/2026).
Melalui penyaluran anggaran ini, pemerintah berharap beban belanja pegawai di seluruh pemerintah daerah terkait dapat terselesaikan secara mandiri. "Dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini akan sudah menyelesaikan permasalahan belanja pegawai baik PPPK maupun paruh waktu juga. Ya itu dibiayai, dibayar oleh pemda masing-masing," katanya.
Sebelumnya, penyaluran dana tersebut telah diinformasikan oleh Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-75/PK/2026 yang ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nufransa Wira Sakti dan ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, serta wali kota. "Bantuan pemeritah pusat ke pemerintah daerah sudah disalurkan sesuai rencana pada hari Jumat 7 Agustus 2026 yang lalu," kata Nufransa kepada CNBC Indonesia.
Surat tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut menegaskan bahwa penyerahan bantuan dilakukan demi menjaga kelangsungan pelayanan publik dan pemerintahan di tingkat daerah. "Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan masyarakat di daerah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, bersama ini disampaikan bantuan Presiden atau bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," sebagaimana dikutip dari surat tertanggal 6 Agustus 2026 itu. Penyaluran dana bantuan ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian DAU 2026, pembayaran kurang bayar DBH hingga TA 2024, serta penyiapan Dana Treasury Deposit Facility TA 2026.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow