Kemenko Perekonomian Sosialisasikan Implementasi Pasal 18A PP Devisa Hasil Ekspor SDA

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menggelar sosialisasi implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan ini berlangsung di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian secara hibrida dengan pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, dan kamar dagang asing, dilansir dari Detik Finance. Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, membuka sosialisasi dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia.

"Forum ini sekaligus menjadi kanal resmi pengumuman kepada publik atas empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A, yaitu penetapan negara, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk penetapan daftar eksportir yang memenuhi kriteria," ujar Susiwijono.

Kebijakan DHE SDA bertujuan mendukung stabilitas makroekonomi, pendalaman pasar keuangan domestik, pembiayaan pembangunan, dan peningkatan investasi serta kinerja ekspor pengusahaan SDA. Ketentuan pokok meliputi kewajiban repatriasi 100% DHE SDA ke dalam Sistem Keuangan Indonesia, serta penempatan dana minimal 30% selama 3 bulan untuk migas dan 100% selama 12 bulan untuk nonmigas melalui bank devisa BUMN.

Pasal 18A mengatur khusus pelaksanaan perjanjian bilateral perdagangan untuk sektor pertambangan, termasuk kewajiban penempatan minimal 30% selama 3 bulan, penempatan di bank valuta asing, dan penukaran Rupiah di bank valuta asing. Keputusan pelaksanaan Pasal 18A disahkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri pada 23 Juli 2026.

Pemerintah menetapkan lima negara memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Negara ini menjadi sumber investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia dan memiliki perjanjian bilateral perdagangan dengan Indonesia. Eksportir yang dapat memanfaatkan Pasal 18A harus berbentuk perseroan terbatas, memiliki pemegang saham dari negara mitra dengan porsi minimal 10% kepemilikan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 64 dari 537 NPWP eksportir sektor pertambangan memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir eligible akan direviu setiap bulan dan dipublikasikan melalui Bank Indonesia pada Oktober 2026.

Rapat koordinasi menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA, terdiri atas 5 bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.

Pasal 18A merupakan fasilitas opsional bagi eksportir yang memenuhi kriteria dengan kewajiban penempatan minimal 30% selama 3 bulan di bank devisa yang ditetapkan, termasuk bank non-BUMN. Eksportir yang tidak memanfaatkan Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan penempatan 100% selama 12 bulan untuk nonmigas dan minimal 30% selama 3 bulan untuk migas pada bank devisa BUMN. Eksportir yang memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat pernyataan dalam 5 hari kerja setelah pengumuman, jika tidak maka dianggap memilih fasilitas ini secara otomatis.

Penerapan Pasal 18A mulai berlaku untuk pemberitahuan pabean ekspor 1 September 2026.

Apabila ada dispute terkait pelaksanaan, eksportir dapat mengirim surat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia untuk penyelesaian.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed