Kementerian PKP Bahas Usulan Kenaikan Harga Rumah Subsidi

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah membahas usulan kenaikan harga rumah subsidi yang diajukan para pengembang karena kenaikan harga material bangunan dan harga rumah subsidi yang belum disesuaikan selama hampir dua tahun, dilansir dari Detikcom. Direktur Jenderal Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan kementerian memperhatikan masukan dari semua pihak terkait usulan tersebut, namun juga mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Artinya kan kita tentu masukan dari semua stakeholder kita akan perhatikan, tapi di sisi lain kan kita juga harus memperhatikan masyarakat berpenghasilan rendah kita juga bisa tetap bisa mengakses," ujar Sri Haryati di Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).

Untuk membantu MBR mendapatkan rumah layak dengan harga terjangkau, Kementerian PKP menerapkan kebijakan seperti tenor KPR sampai 40 tahun dan memberikan subsidi biaya proses pembelian rumah subsidi.

Sri Haryati mengaku masih belum ada keputusan soal kenaikan harga rumah subsidi pada tahun depan karena masih dalam tahap diskusi. "Masih belum tahu (harga rumah subsidi tahun depan naik atau tidak), masih kita diskusikan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum APERSI Deddy Indrasetiawan menjelaskan lima asosiasi pengembang, yaitu APERSI, REI, Asprumnas, Appernas Jaya, dan Himperra, telah mengajukan surat usulan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 12 persen kepada Kementerian PKP. "Pengajuannya (kenaikan harga rumah subsidi) 12 persen. Ya kita terima dari Menteri berapa (penyesuaian harga rumah subsidi). Karena kan kami tertekan kan karena (harga) material naik," jelas Deddy di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Harga rumah subsidi saat ini masih mengacu pada keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023 yang berlaku sejak 2024. Berikut batas maksimal harga rumah subsidi menurut wilayah: - Wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) Rp 166 juta.

- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) Rp 182 juta.

- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) Rp 173 juta. - Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu Rp 185 juta. - Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan Rp 240 juta.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed