Kemenkop Klarifikasi Usulan Anggaran Podcast Rp 103 Miliar
Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengklarifikasi usulan tambahan anggaran sebesar Rp 103 miliar yang sempat memicu sorotan publik. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menegaskan alokasi dana tersebut baru sebatas usulan dan diperuntukkan bagi pengembangan teknologi informasi serta fungsi kehumasan, dilansir dari Detik Finance.
Pengajuan anggaran tersebut dibahas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR pada Kamis (3/9/2026). Dalam rapat tersebut, Kemenkop telah menetapkan pagu anggaran dasar tahun 2027 sebesar Rp 742 miliar, lalu mengusulkan tambahan anggaran secara keseluruhan mencapai sekitar Rp 4,53 triliun untuk mengoptimalkan penugasan strategis.
Ahmad Zabadi menyebutkan dana Rp 103 miliar yang terselip dalam usulan tambahan itu nantinya dikelola oleh Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.
"Kami perlu untuk menyampaikan bahwa Rp 103 miliar menjadi bagian usulan tambahan anggaran yang disampaikan Kementerian Koperasi pada rapat kemarin itu bukan untuk podcast saja. Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik yang menjadi tugas bagian Kementerian Koperasi," ujar Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi.
Zabadi menambahkan bahwa alokasi tersebut turut dirancang untuk memperkuat infrastruktur kehumasan serta pemanfaatan teknologi secara{ "title": "Kemenkop Klarifikasi Usulan Tambahan Anggaran Podcast Rp 103 Miliar", "title_slug": "kemenkop-klarifikasi-usulan-anggaran-podcast", "description": "Kementerian Koperasi mengklarifikasi usulan tambahan anggaran Rp 103 miliar tidak hanya diperuntukkan bagi produksi podcast kehumasan.", "keywords": "kemenkop, anggaran podcast, ahmad zabadi, kementerian koperasi, komisi vi dpr", "category_id": "17", "tags": "kemenkop, anggaran podcast, kehumasan", "thumbnail": "gedung kementerian koperasi jakarta", "content": "
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengklarifikasi bahwa usulan tambahan anggaran sebesar Rp 103 miliar dalam rapat bersama Komisi VI DPR pada Kamis (3/9/2026) bukan hanya dialokasikan untuk produksi podcast, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kemenkop sejatinya telah mendapatkan pagu anggaran dasar tahun 2027 sebesar Rp 742 miliar, namun mengajukan total usulan tambahan mencapai Rp 4,53 triliun untuk mengoptimalkan penugasan strategis. Alokasi Rp 103 miliar yang memicu persepsi publik tersebut berada di bawah Biro Hubungan Masyarakat, Teknologi Informasi, dan Tata Usaha.
Zabadi menegaskan dana yang diajukan tersebut mencakup cakupan kerja kehumasan yang lebih luas.
"Kami perlu untuk menyampaikan bahwa Rp 103 miliar menjadi bagian usulan tambahan anggaran yang disampaikan Kementerian Koperasi pada rapat kemarin itu bukan untuk podcast saja. Podcast hanya menjadi salah satu bagian komunikasi dan informasi publik yang menjadi tugas bagian Kementerian Koperasi," ujar Ahmad Zabadi, Sekretaris Kementerian Koperasi.
Pihaknya memaparkan bahwa alokasi anggaran kehumasan tersebut juga ditujukan untuk memperkuat infrastruktur dan layanan teknologi di lingkungan kementerian.
"Pastinya bukan hanya untuk podcast tapi juga mendukung tugas-tugas kehumasan. Kemudian pengembangan dari pengembangan teknologi informasi yang terus kita jalankan dari Kementerian Koperasi serta dukungan tata usaha termasuk disini adalah infrastruktur yang menunjang dr pelaksanaan tugas kehumasan, tugas-tugas pengembangan dan pemanfaatan teknologi dan informasi," beber Zabadi.
Ia menanggapi perhatian masyarakat secara terbuka serta mengingatkan pentingnya akuntabilitas pengelolaan dana publik.
Zabadi menyambut baik perhatian masyarakat dan menegaskan Kemenkop memegang prinsip Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
Proses pengajuan anggaran terus dikawal bersama lembaga terkait seperti Bappenas dan Kementerian Keuangan demi memastikan tata kelola yang baik sesuai regulasi.
"Rp 103 miliar yang kami usulkan itu belum masuk pagu Kementerian Koperasi, sifatnya baru usulan tambahan dan tidak hanya digunakan untuk podcast saja," jelas Zabadi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow