Kemenkop UMKM Siapkan Kebijakan Sertifikasi Halal Wajib Makanan Minuman
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah Maman Abdurrahman menyiapkan kebijakan pendukung bagi pelaku UMK menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikat halal pada 18 Oktober 2026. Penyiapan regulasi ini disampaikan Maman di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026), dilansir dari Detik Finance.
Aturan tersebut mewajibkan seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran untuk mengantongi sertifikat halal resmi. Maman menilai mekanisme sertifikasi mandiri yang diinisiasi otoritas terkait sudah membantu para pelaku usaha mikro dan kecil.
"BPJPH kan juga sudah mengeluarkan kebijakan terkait self-declare. Artinya, itu adalah salah satu untuk memberikan kemudahan kepada teman-teman kita di sektor usaha mikro dan kecil," ujar Maman.
Pemerintah juga membuka peluang penerapan relaksasi dengan memantau kondisi para pelaku usaha secara langsung di lapangan setelah batas waktu penahapan berakhir.
"Nanti akan disiapkan beberapa kebijakan-kebijakan oleh kita. Tentually nanti kita lihat dulu. Nanti kita lihat perkembangannya pasca Oktober ini, nanti kita koordinasi dengan BPJPH," beber Maman.
Kewajiban legalitas halal ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Selain produk makanan dan minuman, aturan ini juga menyasar hasil penyembelihan, bahan baku, kosmetik, obat tradisional, produk kimiawi, hingga barang gunaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow