Kemensos Tetapkan Klasifikasi Desil Bagi Penerima Bantuan Sosial
Tingkat kesejahteraan masyarakat kini diukur melalui tingkatan desil yang menjadi acuan utama distribusi bantuan sosial. Pengelompokan ini membagi kondisi sosial ekonomi keluarga ke dalam sepuluh kategori berbeda. Situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial mencatat bahwa variabel sosial ekonomi menentukan posisi desil suatu keluarga.
Pengukuran tersebut mencakup indikator individu seperti pekerjaan dan pendidikan, kondisi perumahan, hingga kepemilikan aset. Pengklasifikasian ini mencakup masing-masing sekitar 10 persen keluarga di Indonesia. Posisi kesejahteraan relatif suatu keluarga ditunjukkan melalui urutan angka, di mana angka desil yang makin kecil mencerminkan tingkat kesejahteraan yang makin rendah.
Kelompok ekonomi terbawah berada pada Desil 1 dengan status Sangat Miskin. Rumah tangga dalam kategori ini tidak memiliki pekerjaan stabil, berpenghasilan tidak menentu, serta menjadi prioritas utama seluruh program bansos.
Desil 2 diisi oleh kelompok berpendapatan rendah yang sangat rentan terhadap gejolak ekonomi. Kelompok ini umumnya tidak memiliki cadangan tabungan dan sangat mudah terdampak oleh kenaikan harga barang. Kategori Hampir Miskin dialokasikan untuk Desil 3 yang berisiko tinggi jatuh miskin akibat PHK atau kenaikan harga kebutuhan pokok. Sementara Desil 4 masuk kategori Rentan Miskin, yang relatif stabil namun rawan jika mengalami bencana atau sakit berat.
Masyarakat pada Desil 5 berada di posisi ekonomi pas-pasan dengan pekerjaan tetap namun penghasilan terbatas. Kelompok sejahtera berada pada Desil 6 hingga 10 yang memiliki pendapatan stabil dan tidak diprioritaskan menerima bansos reguler.
Penentuan Sasaran Penerima Bantuan Sosial
Pemerintah memanfaatkan data desil untuk menyalurkan berbagai program bantuan secara tepat sasaran. Kelompok Desil 1 hingga 4 yang mewakili 40 persen masyarakat terbawah dapat diusulkan menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Sembako.
Masyarakat yang masuk dalam kelompok Desil 5 berhak diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial mengenai PBI-JK, peserta yang mengalami pergeseran posisi keluar dari kelompok Desil 1 sampai 5 tetap mempertahankan status kepesertaan aktifnya. Kepesertaan tersebut dijamin tetap aktif selama 90 hari kalender sejak perubahan data terdeteksi pada data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow