Kementan Usut Penyimpangan Beras Fortifikasi dan Tindak Mafia Pangan

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pertanian menarik beras fortifikasi yang tidak sesuai standar dari pasaran menyusul pengujian laboratorium yang menunjukkan sekitar 80 persen sampel tak memenuhi ketentuan, Minggu (2/8/2026). Langkah tegas ini diambil bersama Satuan Tugas Pangan Polri untuk mengusut dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat hingga Rp71 triliun.

Hasil pengawasan pemerintah memperlihatkan ketidaksesuaian mutu pada produk beras khusus penambah gizi tersebut. Penelusuran di lapangan menemukan beras fortifikasi yang semestinya bernilai wajar justru dipasarkan hingga Rp42.000 per kilogram, padahal biaya penambahan vitamin dan mineral hanya berkisar Rp700 sampai Rp1.000 per kilogram.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa penyalahgunaan program bernilai subsidi ini telah merampas hak masyarakat miskin untuk memperoleh pangan bergizi dengan harga terjangkau.

"Mau tidak bantu saya gebuk ini (mafia beras)? Saya mau gebuk ini dua sampai tiga minggu ke depan. Mau?

Sepakat kita gebuki? Ini yang harus kita lawan bersama," ujar Mentan Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Upaya penertiban tersebut difokuskan untuk menghentikan praktik manipulasi harga beras medium yang dijual kembali sebagai beras bernutrisi tinggi maupun beras premium tanpa kualitas yang sesuai.

"Tapi, kalau (beras fortifikasi) masuk ke pasar dengan harga Rp 42.000 per kilogram (kg), bagaimana mungkin masyarakat kecil mampu membelinya? Ini yang sedang kami telusuri," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Selain kerugian pada beras fortifikasi, pemerintah mengestimasi potensi kerugian masyarakat akibat beras yang tidak memenuhi standar kualitas premium mencapai Rp98 triliun. Estimasi kerugian beras fortifikasi sebesar Rp71,9 triliun sendiri dihitung dari selisih harga jual pasar terhadap Harga Eceran Tertinggi beras premium dikalikan konsumsi nasional 9,2 juta ton per tahun.

"Kalau beras medium harganya sekitar Rp 10.000 lalu dijual Rp 42.000, selisihnya itu diambil dari rakyat. Inilah substansi yang sedang diperangi Bapak Presiden. Jangan sampai persoalan ini digiring ke isu lain," ujar Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Pemerintah memastikan bahwa penindakan hukum terus berjalan secara transparan untuk memproses pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan terlarang ini.

"Kalau beras yang kualitasnya tidak sesuai standar dijual sebagai premium dengan harga premium, itu sama saja mengambil hak masyarakat. Ini yang sedang kami bongkar bersama aparat penegak hukum," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Penegakan hukum dilaporkan telah memproses puluhan kasus penyimpangan tata niaga perberasan di berbagai daerah. Pengawasan komprehensif dilakukan dengan menguji sampel produk dari aspek mutu, gizi, hingga kewajaran harga.

"Satgas sudah bekerja di seluruh Indonesia. Sampel sudah diambil. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti menyalahgunakan program fortifikasi diproses sesuai hukum," ujar Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Pemerintah juga mengklarifikasi isu mengenai angka kerugian yang sempat beredar di publik agar tidak disalahartikan sebagai keuntungan bisnis semata.

"Kemarin sudah kami luruskan, Rp 2 triliun itu bukan keuntungan satu perusahaan. Itu adalah nilai perampasan hak rakyat. Ini penipuan terhadap masyarakat, bukan sekadar persoalan bisnis," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Hingga saat ini, Satgas Pangan telah menetapkan 39 tersangka dari 38 perkara dugaan penyimpangan beras yang sedang ditangani secara tuntas.

"Publik bertanya mana tersangkanya. Tersangkanya sudah ada dan proses hukumnya sedang berjalan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat," ujar Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Menteri Pertanian meminta seluruh elemen masyarakat untuk tetap fokus pada inti persoalan dan tidak terdistraksi oleh opini yang berkembang.

"Jangan sampai mafia menggunakan berbagai cara untuk mengalihkan perhatian publik. Yang kami bela adalah rakyat. Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat kecil agar tidak dirampas oleh segelintir pihak," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Penindakan tegas juga akan ditindaklanjuti dengan penghentian izin usaha hingga sanksi pidana bagi para pelaku pelanggaran.

"Kaki sudah koordinasi. Kita akan tindak. Kalaupun dia tarik sampelnya saya sudah ambil seluruh Indonesia, seperti yang dulu," ujar Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Ancaman pencabutan izin dan pidana penjara disiapkan bagi pengusaha yang terbukti memalsukan kandungan beras maupun melanggar aturan tata niaga.

"Mungkin karena baru satu-dua hari kami ambil sampelnya. Tapi yang pasti kami tindak, izinnya kita cabut kalau dia pidana kita penjarakan," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Ketimpangan harga yang sangat jauh menjadi bukti indikasi kecurangan dalam distribusi beras fortifikasi di pasar ritel modern maupun tradisional.

"Kalau ditambahkan kernel tambahan tadi yang zat B12 dan itu nilainya Rp 700 per kg. Kemudian dengan menggunakan beras medium diproses fortifikasi bisa Rp 14.000 harga HET, tetapi dijual Rp 20.000, ada Rp 42.000 per kilo. Wajar nggak ini?" ujar Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Tindakan manipulasi ini dinilai amat merugikan karena pemerintah telah menggelontorkan anggaran subsidi pangan hingga puluhan triliun rupiah untuk produksi beras tersebut.

"Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat.

Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp 71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran," kata Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian.

Langkah tegas pemerintah dalam menertibkan mafia beras mendapat dukungan penuh dari elemen pemuda dan mahasiswa.

"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Pak Amran. Kami dari Pemuda Hidayatullah siap mengawal (langkah) Kementan dalam memberantas mafia-mafia yang hanya menguntungkan dirinya sendiri. Kami percaya beliau berani membela kepentingan rakyat, dan kami akan memastikan implementasinya benar-benar dirasakan masyarakat," ujar Hanif Caniago, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Hidayatullah.

Dukungan senada disampaikan oleh kalangan mahasiswa yang menilai ketegangan di sektor beras fortifikasi berdampak langsung pada rantai pasok dan kesejahteraan petani.

"Langkah tegas ini memang harus dilakukan pemerintah. Kalau tidak dituntaskan, yang dirugikan bukan hanya konsumen tetapi juga petani. Kami mahasiswa siap bersinergi mendukung langkah pemerintah sekaligus mengawal kebijakan yang berpihak kepada petani dan peternak rakyat," kata Ida Rahayu, Anggota Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia.

Kelompok alumni mahasiswa menekankan pentingnya komitmen bersama dalam mengawal kebijakan tata niaga pangan nasional.

"Kami memiliki cara pandang yang sama dengan Pak Menteri. Mafia pangan yang merugikan perekonomian bangsa harus diberantas bersama. Organisasi kepemudaan siap ikut mengawal dan mendukung langkah pemerintah agar cita-cita swasembada pangan dapat terus terjaga," ujar Tommy Suswanto, Ketua Ikatan Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (IKA BEM) Universitas Nasional.

Pengawasan beras fortifikasi mengacu pada ketentuan SNI 9314:2024 dan SNI 9372:2025 yang mewajibkan kandungan vitamin B1, asam folat, B12, zat besi, dan seng dengan rasio kernel minimal 1 persen. Pengujian laboratorium lanjutan terus berjalan untuk memastikan seluruh produk ritel memenuhi batas standar yang ditetapkan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed