Kementerian HAM Targetkan Perpres Kepatuhan Bisnis dan HAM Disahkan Tahun Ini

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mempercepat finalisasi draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kepatuhan Bisnis dan HAM dengan target pengesahan oleh Presiden pada tahun 2026 ini. Langkah strategis ini diambil guna memastikan perlindungan hak-hak pekerja dan masyarakat dari dampak negatif operasional dunia usaha di Indonesia.

Ketetapan target tersebut menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan di sektor industri nasional.

Pemerintah menegaskan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang lebih beretika dan bertanggung jawab terhadap kemanusiaan. Pengesahan aturan ini dinilai krusial mengingat semakin dinamisnya hubungan kerja dan tantangan industrialisasi di tanah air pada pertengahan 2026.

Proses penyusunan rancangan aturan ini kini telah memasuki tahapan krusial di tingkat kementerian sebelum berlanjut ke meja kepala negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan KemenHAM, Sofia Alatas, menjelaskan bahwa jajarannya segera menyerahkan draf aturan tersebut ke Direktorat Jenderal Perundang-undangan untuk menjalani proses harmonisasi. Setelah tahapan harmonisasi selesai, dokumen akan langsung diteruskan ke Sekretariat Negara (Setneg).

"Setelah harmonisasi masuk ke Setneg, mudah-mudahan tidak terlalu lama, bisa masuk ke Presiden. Karena target kami Perpres ini tahun 2026," kata Sofia Alatas.

Latar belakang penyusunan aturan ini memakan waktu yang cukup panjang karena pemerintah berupaya mengakomodasi berbagai perspektif dari publik. KemenHAM secara intensif menyerap masukan dari masyarakat sipil serta mengundang sejumlah asosiasi pengusaha untuk terlibat aktif dalam proses perancangan kebijakan sejak awal.

Tahapan Implementasi dan Skala Perusahaan Wajib

Pemerintah telah menyusun linimasa yang jelas pasca-pengesahan aturan agar pelaku usaha memiliki waktu adaptasi yang memadai.

Pelaksanaan regulasi ini akan dilakukan secara bertahap demi menjaga stabilitas iklim investasi nasional. Berdasarkan peta jalan kementerian, fase awal setelah pengesahan akan berfokus pada penyebarluasan informasi tata cara kepatuhan.

Sosialisasi Masif dan Proyek Percontohan 2027

Kementerian HAM mengagendakan sosialisasi secara masif yang dikombinasikan dengan proyek percontohan (piloting) pada tahun 2027. Kebijakan ini menyasar kelompok korporasi tertentu sebelum diberlakukan secara menyeluruh ke semua lini usaha.

Kriteria perusahaan yang masuk dalam fase wajib awal ini ditentukan berdasarkan jumlah tenaga kerja yang dikelola oleh entitas bisnis tersebut.

  • Sosialisasi regulasi dilakukan secara menyeluruh kepada pelaku usaha di berbagai sektor industri.
  • Penerapan piloting atau proyek percontohan diwajibkan bagi korporasi besar.
  • Kriteria wajib awal menyasar perusahaan yang mempekerjakan di atas 200 orang pegawai.

Pemberlakuan Penuh dan Sanksi Hukum 2028

Setelah fase uji coba dan sosialisasi selesai, aturan kepatuhan hak asasi manusia ini akan ditingkatkan statusnya menjadi mengikat secara hukum bagi seluruh pengusaha pada tahun 2028.

Menteri HAM Belum Terima Laporan Pelanggaran HAM Perusahaan Penyebab Bencana Tunggu Perpres Disahkan | Kompascom Reporter on Location

Langkah penegakan hukum ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi pembiaran terhadap praktik bisnis yang merugikan hak-hak dasar manusia. Pelaku usaha diwajibkan menyusun instrumen internal yang selaras dengan standardisasi proteksi HAM dari pemerintah.

Dampak Regulasi terhadap Pelaku Usaha dan Masyarakat

Kehadiran aturan baru ini sempat memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha terkait potensi beban administratif baru yang harus mereka tanggung.

Kendati demikian, komunikasi intensif yang dibangun oleh Kementerian HAM perlahan mulai membuahkan hasil positif. Pihak asosiasi usaha kini dilaporkan mulai memahami urgensi proteksi hak asasi sebagai bagian penting dari keberlanjutan bisnis mereka di pasar global.

Sofia Alatas menekankan bahwa regulasi ini disusun secara cermat agar tidak memberikan tekanan finansial atau birokrasi yang berlebihan, baik bagi sektor swasta maupun instansi pemerintah sendiri.

Linimasa Target Kebijakan Kepatuhan Bisnis dan HAM Indonesia
TahunTahapan KebijakanStatus Kepatuhan Perusahaan
2026Penyusunan Draf & Pengesahan PerpresTahap Perancangan Regulasi
2027Sosialisasi Masif & PilotingWajib bagi Perusahaan >200 Karyawan
2028Penerapan Penuh di Sektor IndustriWajib dan Mengikat Seluruh Pengusaha

Berdasarkan mandat konstitusi, Kementerian HAM memegang tanggung jawab penuh dalam merumuskan kebijakan yang protektif. Negara berkewajiban membentengi warga negara dari dampak negatif aktivitas industri melalui mekanisme pengawasan yang ketat dan efektif. Melalui Perpres ini, seluruh operasional bisnis di Indonesia diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penghormatan penuh terhadap hak asasi manusia.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed