Kemenham dan KPAI Desak Sanksi Tegas Kasus Keracunan MBG

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah dan lembaga pengawas mendesak langkah pemulihan hak korban serta penerapan sanksi tegas terhadap penyedia jasa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Selasa (8/9/2026). Langkah ini diambil merespons gelombang kasus keracunan makanan yang menimpa ratusan pelajar di berbagai daerah.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pentingnya pemulihan bagi para korban yang terdampak insiden tersebut. Ia meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjalankan pemulihan berstandar internasional.

"Kementerian HAM meminta BGN melakukan pemulihan hak bagi korban keracunan MBG sesuai dengan standar HAM pemulihan yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta berpedoman kepada prinsip dan standar HAM yang ada," kata Pigai, Menteri HAM.

Pigai mengaitkan penanganan kasus ini dengan Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights. Pedoman hukum HAM internasional yang dirumuskan di Belanda pada 1997 tersebut menjelaskan tanggung jawab negara atas pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya.

"Secara sederhana, Maastricht Guidelines menjelaskan kapan dan bagaimana suatu kebijakan dapat dianggap melakukan pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya (ECOSOC rights)," ujarnya Pigai, Menteri HAM.

Pigai menambahkan, pemulihan terhadap korban dapat diberikan dalam pelbagai bentuk. Ia menekankan perlunya unit khusus di BGN untuk menangani layanan pemulihan ini.

"Pemulihan dapat berupa antara lain restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan tidak berulang, serta mekanisme hukum atau administratif yang efektif," tuturnya Pigai, Menteri HAM.

"Kementerian HAM meminta BGN menyediakan unit khusus yang mengurusi layanan pemulihan dalam pelaksanaan program MBG," ucap Pigai, Menteri HAM.

Masalah keteledoran pengiriman makanan turut disorot oleh pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebut kendala keterlambatan distribusi menjadi pemicu utama kasus keracunan yang terjadi belakangan ini.

"Dapur bagus, semua bagus. Tapi budaya. Misalnya, masak harusnya dikirim jam 6, mungkin bangunnya kesiangan, dikirimnya jam 11. Itu menimbulkan keracunan," kata Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pangan.

Pemerintah berencana mengevaluasi total sistem distribusi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam kurun waktu dua bulan. Sanksi tegas berupa pemecatan bakal dijatuhkan kepada pihak yang terbukti lalai.

"Ini kan menyangkut banyak kebiasaan kita, karena ini menyangkut 60 juta orang. Ini yang kami lagi tertibkan. Kasih waktu dua bulan, kami akan menyelesaikan ini.

Dan saya sudah minta tidak boleh ada toleransi. Yang lalai, ganti. SPPG siapa saja yang terlibat, ganti.

Kita tidak boleh mempertaruhkan anak kita walaupun satu orang keracunan," tuturnya Zulkifli Hasan, Menko Bidang Pangan.

Dari sisi pengawasan anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menuntut penerapan efek jera yang nyata bagi vendor bermasalah. Langkah ini dinilai vital agar kualitas makanan tetap terjaga dan tidak menimbulkan korban baru.

"Jangan sampai penyedia yang gagal hanya berhenti sebentar, kemudian kembali mendapatkan kesempatan yang sama tanpa pembelajaran dan pertanggungjawaban yang memadai. Efek jera bukan untuk menghukum semata, tetapi untuk mencegah anak lainnya menjadi korban," kata Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

Jasra memaparkan bahwa setiap tahapan MBG memiliki titik risiko tinggi yang membutuhkan standar operasional prosedur (SOP) dengan konsekuensi hukum jelas.

"Di setiap titik itu ada SOP (Standard Operating Procedure). Tetapi SOP tanpa konsekuensi yang tegas akan mudah menjadi sekadar dokumen administratif. Harus ada hubungan yang jelas antara kepatuhan, kualitas layanan, pembayaran, evaluasi kontrak, penghentian operasional, dan penegakan hukum apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran," katanya Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

KPAI mengusulkan agar pemerintah mengevaluasi ulang radius wilayah antara dapur SPPG dan sekolah penerima manfaat. Kondisi geografis serta kemacetan jalan harus dijadikan parameter utama penentuan wilayah pelayanan.

"Kondisi geografis, waktu tempuh, kemacetan dan infrastruktur jalan harus menjadi parameter penentuan wilayah pelayanan SPPG," kata Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

KPAI mendorong pemerintah menjalankan investigasi menyeluruh dan audit otomatis setiap kali muncul insiden keracunan di lapangan.

"Setiap dugaan keracunan harus menghasilkan investigasi menyeluruh dan bukan hanya penghentian sementara. Hasil investigasi harus menjadi dasar perbaikan dan pencegahan kasus berikutnya. Yang kita butuhkan adalah political will untuk melakukan perubahan secara paralel. Perbaikan tata kelola, pengawasan, standardisasi SPPG, distribusi, kompetensi SDM, sertifikasi, mekanisme pembayaran, transparansi dan penegakan hukum," pungkas Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed