Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan aturan yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan secara sepihak. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026, diterbitkan Jumat (28/8/2026).
Operator seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata diberi batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi. Mereka juga wajib melaporkan perkembangan pemenuhan secara berkala setiap bulan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sisa kuota yang sudah dibayar pelanggan adalah hak miliknya.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujar Meutya.
Aturan ini mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota, seperti akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, atau kompensasi. Pelanggan berhak memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya.
"Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya.
Operator juga diwajibkan memberikan informasi jelas tentang paket internet, mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan pemakaian, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi ini harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.
Kemkomdigi akan melakukan pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan operator terhadap aturan perlindungan sisa kuota dan pemenuhan pilihan layanan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow