Garmin Cirqa Meluncur di Indonesia Bersamaan Penyesuaian Kuota Telkomsel

Smallest Font
Largest Font

Garmin resmi meluncurkan gelang pintar tanpa layar Garmin Cirqa di pasar Indonesia pada Jumat, 4 September 2026, berbarengan dengan pengumuman Telkomsel yang tengah menyesuaikan paket kuota internet sesuai aturan baru pemerintah.

Gelang pintar ini didesain tanpa layar dengan tali kain ComfortFit Fabric dan bodi fiber-reinforced polymer berukuran 27 x 47 x 9 mm, serta tahan air hingga 5 ATM. Garmin Cirqa hadir dalam dua ukuran tali, S-M dan L-XL, dengan pilihan warna Black, French Gray, Mauve, dan Captain Blue.

Garmin Cirqa dilengkapi sensor detak jantung optik, Pulse Ox, dan akselerometer yang mampu memantau detak jantung, variabel detak jantung (HRV), tingkat stres, suhu kulit, kadar oksigen darah, serta kualitas dan durasi tidur. Fitur Body Battery memperkirakan tingkat energi tubuh berdasarkan aktivitas, stres, dan tidur. Pengguna perempuan dapat melacak siklus menstruasi dan prediksi masa ovulasi melalui suhu kulit saat tidur. Semua data dapat diakses lewat aplikasi Garmin Connect di smartphone Android maupun iOS.

Gelang ini mendukung lebih dari 80 mode olahraga, termasuk lari, jalan kaki, bersepeda, berenang, yoga, Pilates, latihan beban, HIIT, mendayung, dan tinju. Garmin Cirqa tidak memiliki GPS bawaan tetapi memanfaatkan Connected GPS dari ponsel pengguna. Fitur LiveTrack juga memungkinkan lokasi dibagikan secara langsung kepada keluarga atau teman saat berolahraga.

Garmin mengklaim daya tahan baterai Cirqa hingga 10 hari sekali pengisian. Harga perangkat ini dipatok Rp 3.729.000 dan tersedia di situs resmi Garmin Indonesia.

Bersamaan dengan peluncuran Garmin Cirqa, Telkomsel menyatakan tengah melakukan penyesuaian produk dan layanan untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan sisa kuota pelanggan. Operator dilarang menghapus kuota yang belum terpakai setelah masa aktif habis dan melarang biaya tambahan untuk mempertahankan kuota tersebut.

"Sehubungan dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, Telkomsel mendukung keputusan tersebut," ujar Abdullah Fahmi, Vice President Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel.

Fahmi menegaskan bahwa Telkomsel patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi dan mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan pelanggan dengan menyampaikan informasi layanan yang jelas dan mudah dipahami.

"Kami memahami pentingnya perlindungan pelanggan, termasuk penyampaian informasi layanan yang jelas dan mudah dipahami," kata Fahmi.

Meski demikian, Fahmi belum mengungkapkan mekanisme teknis penerapan aturan tersebut dan menyebut koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak terkait masih berlangsung.

Aturan baru ini memberikan tenggat waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk memenuhi kewajiban tersebut dan melaporkan proses pemenuhannya secara berkala. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kuota yang sudah dibayar adalah hak pelanggan dan tidak boleh hangus atau dikenai biaya tambahan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed