Polisi Tetapkan Ketua RT di Pamulang Tersangka Penganiayaan Warga

Smallest Font
Largest Font

Polsek Pamulang menetapkan Ketua RT di Bambu Apus, Pamulang, Tangerang Selatan, Chris Jatender, sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap warganya, Fakhriadi, usai perselisihan akibat peneguran pembakaran sampah pada Kamis, 25 September 2025 pukul 07.30 WIB.

Peristiwa ini berawal saat Chris menegur Fakhriadi yang sedang membakar daun kering di halaman rumahnya karena dianggap melanggar aturan lingkungan. Fakhriadi yang merupakan mantan Ketua RT sebelum digantikan Chris berdalih tindakan tersebut masih diperbolehkan.

Teguran awal itu memicu percekcokan di tepi jalan hingga Fakhriadi sempat masuk ke dalam rumah. Namun, situasi kembali memanas setelah Chris mendatangi area depan rumah Fakhriadi dan menyampaikan teguran susulan menggunakan nada tinggi.

Kapolsek Pamulang AKP Wawan Dody Irawan memberikan keterangan mengenai kronologi kasus penganiayaan tersebut saat dikonfirmasi media.

"Bahwa Saudara Fakhriadi B merupakan ketua RT lama di wilayah tersebut, yang kemudian digantikan oleh Saudara Chris Jatender," kata AKP Wawan Dody Irawan.

AKP Wawan Dody Irawan menjelaskan mengenai tanggapan Fakhriadi saat pertama kali mendapatkan teguran dari Chris.

"Pelapor menanggapi bahwa yang dibakar hanya daun kering, bukan plastik, sehingga masih diperbolehkan," ujarnya.

Kanit Reskrim Polsek Pamulang tersebut menguraikan bahwa kedatangan kembali Chris ke lokasi memicu pertengkaran lanjutan.

"Tak lama kemudian, Chris Jatender datang ke depan rumah Pelapor dan kembali menegur dengan nada tinggi. Pelapor yang merasa tidak nyaman kemudian ke luar rumah," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa percekcokan tersebut berlanjut ketika timbul provokasi kata-kata serta aksi penyiraman air dari pihak pelapor.

"Kemudian Saudara Pelapor mulai mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dan Pelapor mengatakan bahwa Saudara Chris merupakan ketua RT yang tidak terpilih, lalu Saudara Chris menanyakan kepada Pelapor 'siapa yang mengatakan seperti itu, siapa orangnya?'. Setelah itu tiba-tiba Saudara Pelapor menyiramkan air kolam menggunakan gelas besar sebanyak 2 kali dan mengenai wajah dan baju Saudara Chris Jatender," tuturnya.

Eskalasi perselisihan berlanjut saat Fakhriadi keluar memegang tongkat kayu hingga direspons Chris dengan sabetan helm ke arah wajah.

"Lalu setelah itu Saudara Pelapor keluar dari teras rumahnya dengan membawa tongkat kayu, lalu ketika Pelapor tepat berada di depan Saudara Chris Jatender sekira jarak 1 meter dan menurut Saudara Chris Jatender, bahwa tongkat tersebut sempat mengenai dadanya dan pada saat bersamaan Saudara Chris Jatender mengayunkan helm ke depan lalu mengenai muka Saudara Pelapor sampai Pelapor tersungkur ke jalan," ujarnya.

Pukulan bertubi-tubi dilayangkan Chris setelah korban terjatuh di permukaan jalan hingga mengakibatkan luka di area kepala dan hidung.

"Pada saat pelapor tersungkur Saudara Chris Jatender langsung menindih badan pelapor menggunakan badannya dan duduk di atas kaki pelapor dan melakukan pemukulan di bagian kepala sampai mengenai ke batang hidung pelapor dan bagian bekalang telinga pelapor, pada saat itu Saudara Chris Jatender sedang emosi besar kepada Pelapor," ujarnya.

AKP Wawan Dody Irawan juga menjelaskan tindakan awal Chris saat melintas di lokasi kejadian pembakaran sampah.

"Pelaku (Chris) melintas dan menegur pelapor (Fakhriadi) karena menganggap kegiatan pembakaran sampah tersebut melanggar aturan lingkungan," ujar Wawan.

Pihak kepolisian mencatat adanya ucapan korban yang memancing emosi tersangka saat konfrontasi berlangsung.

"Pelapor sempat menyebut kata-kata tidak pantas dan menyentil status terduga pelaku sebagai Ketua RT yang tidak terpilih," kata Wawan.

Penyebab utama dari tindakan penganiayaan fisik tersebut dijelaskan akibat luapan emosi yang tidak terkendali dari tersangka.

"Terduga pelaku yang dalam kondisi emosi tinggi langsung mengayunkan helm ke arah depan hingga mengenai bagian muka pelapor," tutur Wawan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Chris dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru. Berkas perkara penganiayaan ini dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed