Komdigi Panggil Meta Terkait Pemblokiran Akun WhatsApp di Indonesia
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanggil perwakilan Meta di kantor Komdigi, Jakarta, pada Rabu (26/8/2026), guna meminta penjelasan atas gangguan pemblokiran massal akun WhatsApp pengguna di Indonesia sebagaimana dilansir dari Detik iNET. Pemanggilan dilakukan setelah Meta tidak memberikan tanggapan atas surat tanggapan awal yang dikirimkan pemerintah pada 14 Agustus terkait banyaknya laporan akun yang terblokir secara mendadak. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menegaskan langkah cepat penanganan ini diambil untuk meminta pertanggungjawaban penyedia layanan atas kenyamanan ruang digital publik.
"Hari ini kami menindaklanjuti untuk memanggil tim dari Meta, utamanya yang terkait dengan WhatsApp," kata Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Dalam kesempatan audiens tersebut, perwakilan manajemen Meta mengonfirmasi bahwa kendala pemblokiran massal dipicu oleh gangguan teknis pada algoritma pendeteksi otomatis platform. Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik Meta Esther Samboh menjelaskan pemantauan perilaku akun dilakukan secara ketat untuk mencegah spam dan penyalahgunaan karena aplikasi mengusung enkripsi end-to-end yang menjamin privasi isi pesan.
"Dalam proses penangkapan akun-akun yang tidak baik ini, kemudian sistem kami melakukan kesalahan dalam melakukan penangkapan akun-akun yang tidak baik ini," kata Esther Samboh, Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik, Meta. Pihak pengembang menyatakan langsung mengambil tindakan perbaikan mendesak untuk memulihkan sebagian besar akun pengguna terdampak secara bertahap.
"Pengguna bisa secara langsung melakukan banding di dalam aplikasi. Jadi untuk pengguna yang masih sampai saat ini terdampak, bisa langsung melakukan banding di dalam aplikasi," kata Esther Samboh, Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik, Meta. Meta memastikan seluruh pengajuan banding melalui menu aplikasi akan langsung diproses dan ditinjau dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. "Kami tentu saja bersimpati terhadap kejadian yang menimpa banyak pengguna WhatsApp di Indonesia yang kehilangan akses," kata Esther Samboh, Kepala Kebijakan Publik WhatsApp dan Messenger Asia Pasifik, Meta.
Sebelumnya, gelombang keluhan penghentian layanan secara sepihak dan status peninjauan akun memicu respons masif pengguna di media sosial X dari berbagai belahan negara termasuk Indonesia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow