XLSmart Siapkan Skema Perlindungan Sisa Kuota Internet Pelanggan
Operator seluler XLSmart menyiapkan mekanisme perlindungan bagi sisa kuota internet pelanggan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital pascaputusan Mahkamah Konstitusi pada Jumat (4/9/2026) di Surabaya, Jawa Timur, seperti dilansir dari Detik iNET.
Direktur dan Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, menjelaskan bahwa terbitnya surat edaran tersebut tidak mengubah regulasi yang berlaku. Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan tidak ada pasal atau aturan perundang-undangan yang dinilai inkonstitusional.
"Ini kesempatan buat menjelaskan apa isi daripada putusan MK yang sudah diterjemahkan dalam Surat Edaran Menkomdigi yang baru keluar. Jadi, singkatnya, MK itu pertama memutuskan bahwa aturan perundang-undangan yang ada itu tidak ada yang inkonstitusional," ujar Merza.
Pihak regulator tidak melakukan perubahan pada tingkat undang-undang maupun peraturan menteri, melainkan hanya menerbitkan pedoman teknis melalui surat edaran.
"Artinya apa? semua sudah sesuai dengan konstitusi sehingga tidak perlu ada perubahan aturan di tingkat undang-undang maupun sampai peraturan menterinya. Oleh sebab itu, dalam menindaklanjuti Komdigi tidak merubah aturan apapun, hanya mengeluarkan namanya surat edaran," kata Merza.
Substansi utama dalam putusan MK mengatur bahwa penyedia jasa internet tetap diizinkan menawarkan paket data dalam format rollover maupun non-rollover. Meski demikian, penyedia jasa diwajibkan menjamin perlindungan terhadap sisa kuota milik konsumen saat masa aktif paket non-rollover berakhir.
"Nah, apa isi selanjutnya dari putusan MK? bahwa layanan internet, data internet, itu boleh berupa rollover maupun non-rollover. Kepada para operator diminta untuk melindungi hak-hak konsumennya," ujar Merza.
Bentuk perlindungan konsumen tersebut dapat diimplementasikan melalui beberapa opsi teknis yang diatur dalam regulasi, salah satunya adalah skema perpanjangan masa aktif.
"Dalam bentuk apa, perlindungan terhadap konsumennya itu dalah perlindungan kalau nanti misalkan buat yang paket non-rollover ketika waktunya habis, masih ada sisa kuota. Nah, sisa kuota itu juga harus dilindungi. Dengan apa? Dengan beberapa pilihan yang sudah dipilhkan juga dalam putusan MK maupun dalam surat edaran," kata Merza.
Sebagai ilustrasi skema tersebut, pengguna yang masih memiliki sisa kuota sebesar 20 persen saat paket kedaluwarsa berhak mendapatkan perpanjangan masa aktif selama satu minggu.
"Misalnya apa? Oh kalau ada sisa sebutlah, masih ada 20% sisa gitu. Salah satu bentuk perlindungannya apa?
Oh yaudah kita tambahin masa aktifnya seminggu lagi, habis itu sisa 20%. Nah tapi kalau udah seminggu selesai yaudah gitu kan," ujar Merza.
Selain perpanjangan durasi aktif, sisa kuota dapat diakumulasikan sebagai kuota tambahan pada pembelian paket berikutnya atau dikonversi menjadi poin program loyalitas.
"Atau apa lagi yang lain? Bisa juga dikumpulkan. Oh semua sisanya atau sebagian sisanya menjadi tambahan untuk pembelian paket berikut.
Apa lagi yang lain? Bisa berbentuk bahkan pergantian point reward," kata Merza.
Secara keseluruhan terdapat sekitar enam hingga tujuh opsi perlindungan hak konsumen yang disiapkan berdasarkan arahan putusan MK serta regulasi kementerian terkait.
"Oh masih ada sisa saya kasih point. Banyak hal di situ, kira-kira ada 6 atau 7 pilihan. Yang terakhir bahkan dibuka lagi ya sama keputusan MK maupun di surat edaran.
Atau bentuk-bentuk lain dari perlindungan itu. Jadi banyak sekali opsinya," ujar Merza.
XLSmart saat ini sedang menyelaraskan persyaratan teknis agar seluruh opsi perlindungan konsumen tersebut dapat disajikan secara transparan dan mudah dipahami oleh publik.
"Tinggal sekarang adalah memenuhi syaratnya. Bagaimana membuat ini semua secara transparan dan mudah dimengerti penjelasannya oleh masyarakat. Ini yang sedang kita persiapkan," ujar Merza.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow