Komisi III DPR Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memastikan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara dan pencucian uang pada Senin (13/7/2026). Parlemen menekankan pentingnya independensi penyidik serta mengusulkan pembentukan tim khusus yang steril dari pengaruh mantan pejabat tersebut guna menjamin kredibilitas proses hukum. "Kita nggak tahu makanya sudah ditahan atau belum, ya pagi tadi kami rapat, nanti habis ini kami koordinasi," kata Habiburokhman saat konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Pihak legislatif menilai penanganan perkara ini merupakan prioritas yang memerlukan kepastian status penahanan fisik tersangka secara cepat.

"Kami akan cek sudah ditahan atau belum, kalau belum ditahan kan tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgent," ucap dia. Selain masalah penahanan, DPR menggarisbawahi pentingnya menjaga netralitas personel yang ditugaskan mengusut perkara korupsi di lingkungan korps adhyaksa tersebut.

"Saya wanti-wanti ke Plt Jampidsus Pak Margono, saya billing ini kan menjadi tantangan, oke kita menghindari gesekan tapi menjadi tantangan bagi teman-teman yang sekarang menyidik perkara ini gimana independensinya," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Guna mencegah konflik kepentingan, struktur tim penyidik disarankan diisi oleh pejabat yang tidak memiliki hubungan kerja sosiologis dengan kepemimpinan sebelumnya.

"Kalau bisa, tim yang akan menyidik khusus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama, saya bilang begitu," kata Habiburokhman. Langkah penataan personel dinilai dapat memanfaatkan satuan kerja lain seperti Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan maupun Intelijen yang bersih dari keterlibatan kasus. "Kan di sana ada Jamwas, ada yang lainnya, ada Jamintel dan lain sebagainya. Dan tim-tim dari situ mungkin bisa dibuat tim baru yang kita kan nggak tahu nih Plt Jampidsus yang lama siapa saja yang terlibat, yang steril yang baru," tambahnya.

DPR menyatakan optimisme terhadap mekanisme pembersihan internal kejaksaan berdasarkan rekam jejak penindakan hukum terhadap oknum jaksa sebelumnya.

"Dan saya rasa kejaksaan kan sudah ada beberapa kali ya melakukan pembersihan oknum-oknum jaksa yang nakal di sini, sudah ada preseden-nya, jaksa nangkap jaksa, jaksa periksa jaksa dan sebagainya, nggak ada masalah," pungkasnya. Pengawasan ketat dari parlemen ini juga menindaklanjuti arahan kepala negara agar stabilitas dan koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap terjaga selama penyidikan. "Pokoknya, kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out.

Dan tadi kita sudah, bahkan sudah commit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid," kata Habiburokhman di kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7).

Proses pengawasan formal akan dijalankan melalui mekanisme panitia kerja yang memiliki wewenang memanggil figur-figur terkait.

"Semua dipanggil," ujarnya saat ditanya mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil oleh Panja Komisi III. Fokus investigasi mencakup beberapa mega korupsi, dengan penegasan bahwa tuntutan hukum diarahkan pada tanggung jawab personal individu.

"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dalam koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman dalam konferensi pers yang digelar di kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7). DPR berupaya mencegah terjadinya gesekan antar-institusi penegak hukum yang berpotensi mengganggu jalannya penyidikan perkara korupsi ini.

"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, atau friksi antar-institusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," ujarnya. Langkah penyidikan Polri sendiri telah menaikkan status hukum terhadap dua pejabat utama setelah pengumpulan alat bukti selesai dilakukan. "Pada satu titik, kita telah dilaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka," kata Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto saat konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/7).

Berdasarkan data LHKPN 2025, total kekayaan Febrie mencapai Rp 18,2 miliar, namun sebuah rumah di Sentul yang digeledah polisi dan menghasilkan temuan emas batangan serta uang tunai diketahui belum tercantum dalam laporan tersebut.

"Yang kedua tentang rumah Sentul ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama," kata Febrie terkait kepemilikan aset tersebut. Meskipun mengakui kepemilikan properti, ia menyatakan bahwa seluruh dana tunai dan aktivitas di lokasi tersebut memiliki sumber peruntukan yang sah. "Dan mengenai uang tadi kan sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemilik, ya bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terima kegiatan, itu bisa juga ditanya," ucap dia.

Mantan Jampidsus tersebut menegaskan validitas kepemilikan dan pembangunan fisik rumah itu dapat diuji secara hukum oleh penyidik.

"Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," tambahnya. Saat ini berkas perkara Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri ke Kejaksaan Agung, dan Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie selama 20 hari ke depan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed