Polri Gandeng FBI dan Secret Service Periksa Uang Kasus Febrie
Penyidik Polda Metro Jaya menggandeng Federal Bureau of Investigation (FBI) serta Secret Service Amerika Serikat untuk memeriksa keaslian barang bukti uang asing terkait kasus korupsi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta pada Selasa (14/7/2026).
Pemeriksaan valuta asing ini menjadi bagian dari rangkaian verifikasi sebelum penanganan perkara tersebut sepenuhnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan keterlibatan lembaga internasional dibutuhkan demi memastikan keabsahan uang sitaan tersebut.
"Ini ada uang US dollar, Singapore dollar, rupiah, termasuk emas batangan. Jadi nanti akan dilakukan uji terkait tentang Singapore dollar, US dollar dari FBI and Kedutaan Amerika, termasuk dari Kedutaan Singapura dan Bank Indonesia," kata Budi Hermanto.
Penyidik juga melakukan pengujian kadar serta berat terhadap 74 keping emas batangan yang disita dari kediaman mewah di Sentul dengan melibatkan PT Pegadaian (Persero).
"Hari ini penyidik dari Joint Investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait tentang barang bukti yang ada, pada hari ini terkait tentang barang bukti emas yang ditemukan 74 keping atau dengan disetarakan dengan 74 kilogram," ujar Budi Hermanto.
Pengujian tersebut difokuskan di laboratorium untuk mengidentifikasi keaslian logam mulia tersebut sebelum hasilnya diserahkan ke penegak hukum.
"Ujinya nanti dilakukan di laboratorium, hasilnya akan disampaikan dalam satu atau dva hari ini," kata Budi Hermanto.
Pelimpahan perkara ini merupakan hasil kesepakatan sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung setelah menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
"Jadi secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejagung untuk ditindaklanjuti," kata Ahmad Yusuf.
Komisi III DPR RI turut memberikan atensi khusus guna memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa menimbulkan gesekan antarinstitusi.
"Ada beberapa hal yang diumumkan. Pertama, Komisi III mengambil inisiatif, memastikan kasus yang kemarin-kemarin banyak diberitakan bisa berjalan dengan koridor hukum dan diusut tuntas secara hukum," kata Habiburokhman.
Ia mengingatkan bahwa perkara korupsi ini berkaitan dengan tindakan individu, bukan masalah institusi penegak hukum secara keseluruhan.
"Kedua, kami juga ingin memastikan tidak adanya ekses, gesekan, friksi antarinstitusi terkait penanganan kasus ini. Karena bagaimanapun ini adalah kasus terkait oknum, dengan orang, dengan individu, bukan dengan institusi," kata Habiburokhman.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow