Kortas Tipikor Polri Limpahkan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah ke Kejagung

Smallest Font
Largest Font

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah sebagai tersangka atas tiga kasus korupsi dan resmi melimpahkan penanganan perkaranya ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pengusutan kasus korupsi komoditas batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel tersebut dilakukan secara bersama oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Serangkaian penggeledahan telah dilakukan di Cafe de'Clan Signature Cipete, sebuah money changer di Jakarta Selatan, hingga kediaman Febrie di Sentul, Bogor, dengan menyita barang bukti berupa emas batangan serta valuta asing bernilai miliaran rupiah.

Sebelum penetapan tersangka diumumkan, Febrie Adriansyah telah mengajukan pengunduran diri dari posisi Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari yang langsung diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin. Posisi pelaksana tugas kemudian diserahkan kepada Rudi Margono.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7).

Setelah pengunduran diri tersebut, Plt Jampidsus Rudi Margono mengonfirmasi adanya dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, termasuk Febrie dan satu orang dari pihak swasta berinisial DR yang kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Margono menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara secara formal dilakukan pada Sabtu sore untuk mempercepat penyelesaian kasus yang kini menjadi sorotan luas di masyarakat.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Margono.

Menurut Margono, langkah responsif ini diambil demi memenuhi ekspektasi publik dan menjalankan fungsi pengawasan legislatif.

"Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

Kejaksaan Agung memastikan fokus utama pascapelimpahan adalah penguatan alat bukti serta koordinasi intensif yang tetap berjalan bersama kepolisian.

"Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.

Kendati penanganan beralih ke korps adhyaksa, komunikasi dengan pimpinan Kortas Tipikor Polri dipastikan tidak terputus.

"Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.

Pihak kejaksaan menyatakan bakal meneliti seluruh alat bukti yang diserahkan secara objektif dengan tetap mengedepankan hak-hak hukum tersangka.

"Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut dia.

Sementara itu, Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto menegaskan bahwa perpindahan penanganan kasus ini merupakan wujud nyata kerja sama institusional yang solid antara Polri dan Kejagung.

"Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.

Sebelum menyerahkan kasus berkas perkara ini, jajaran penyidik kepolisian tercatat telah mengumpulkan keterangan dari belasan saksi dan ahli guna menyusun konstruksi hukum yang kuat.

"Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan examination terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed