Komisi X DPR Setujui Pengalihan Status Dosen PPPK Menjadi PNS
Komisi X DPR RI menyetujui arah kebijakan pengalihan status kepegawaian dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026).
Kesepakatan tersebut diambil menyusul aspirasi dari organisasi dosen yang meminta kepastian status kepegawaian, perlindungan profesi, serta jaminan keberlanjutan pengabdian. Pengalihan status ini dinilai menjadi solusi atas mandeknya pengembangan karier akademik yang dialami oleh sekitar 10.942 dosen PPPK di berbagai perguruan tinggi di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI), Moh. Nor Afandi, menjelaskan bahwa sistem kepegawaian dosen PPPK yang ada saat ini masih menghadapi berbagai hambatan administratif dan regulasi.
"Pengembangan karier dosen ASN PPPK hingga saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik dari aspek administratif, konstruksi regulasi, dasar hukum, maupun filosofi kebijakan PPPK yang belum dirancang sebagai skema kepegawaian dengan jenjang karier jangka panjang sebagaimana sistem PNS," ujarnya Moh. Nor Afandi, Ketua Umum ADAPI.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian status menjadi PNS sangat mendesak untuk memperkuat kepastian hukum dan mendukung pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Organisasi dosen menyatakan akan terus mengawal komitmen politik ini hingga diterbitkannya regulasi resmi.
"ADAPI akan terus mengawal komitmen politik DPR RI hingga melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan, kepastian karier, dan penguatan profesi dosen di Indonesia," tuturnya Moh. Nor Afandi, Ketua Umum ADAPI.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, serta dihadiri perwakilan dari Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI) dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI). Selain membahas status kepegawaian, Komisi X DPR RI juga mendukung penyediaan skema pembiayaan lanjutan bagi dosen PPPK penerima beasiswa Program Doktor (S3) yang sedang berjalan.
Komisi X DPR RI menegaskan seluruh masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan strategis dalam penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Rencana pengalihan status ini juga disambut positif oleh para dosen di daerah, termasuk di lingkungan UIN Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Di sisi lain, tuntutan jaminan kesejahteraan juga datang dari sektor guru dan tenaga kependidikan PPPK. Dilansir dari Media Kampung, Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FKPPPK) Jawa Timur, Nurul Hamidah, menyampaikan aspirasi agar pemerintah memberikan jaminan pensiun dan kepastian masa kerja hingga batas usia pensiun, bukan sekadar kontrak jangka pendek.
"Kami PPPK butuh jaminan pensiun, Pak," ujarnya Nurul Hamidah, Ketua FKPPPK Jawa Timur.
Aspirasi mengenai jaminan pensiun tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti. Isu ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah terkait keterbatasan anggaran belanja pegawai yang saat ini sebagian besar telah melampaui angka 30 persen.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow