KPK Panggil 12 Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kutai Kartanegara
Sebanyak 12 orang saksi termasuk Anggota DPR RI Nabil Husien Said Amin Al Rasyidi dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/06/2026) terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pemeriksaan yang bertempat di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur ini menyasar jajaran pejabat daerah hingga pihak swasta. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami pengembangan perkara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemanggilan terhadap saksi berinisial NHS yang juga menjabat sebagai Presiden Borneo FC Samarinda tersebut.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan di KPPN Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Selain Nabil, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Kartanegara Sukotjo dan Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara Sunggono. KPK juga memanggil ASN BPKAD Kutai Kartanegara berinisial AUL, ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur berinisial CIC, serta Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti berinisial DID. Pihak swasta lain yang turut dipanggil adalah IBA, HAR, KUS, MSA, INN, dan NYA.
Perkara ini berakar dari operasi tangkap tangan pada 2017 yang menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka. Rita diduga menerima suap Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit, yang kemudian berkembang pada penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018 dengan penyitaan berbagai aset mewah.
Aliran dana kemudian terdeteksi dari sektor pertambangan batu bara, di mana Rita diduga menerima fee sekitar 5 dolar Amerika Serikat untuk setiap metrik ton batu bara yang diproduksi pada Februari 2025. KPK selanjutnya meningkatkan status penanganan perkara pada 19 Februari 2026 dengan menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow