KPK Periksa Geisz Chalifah dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Geisz Chalifah sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Rabu (29/7). Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Geisz Chalifah, yang pernah menjadi bagian dari tim Anies Baswedan pada Pilpres 2024, memenuhi pemanggilan lembaga antirasuah tersebut.

Lembaga antirasuah belum membeberkan detail keterkaitan Geisz dalam materi perkara ini secara terperinci. Melalui keterangan tertulis di akun media sosial miliknya, Geisz menjelaskan bahwa klarifikasi kepada penyidik berkaitan dengan jejak transaksi properti berupa jual beli rumah yang dilakukannya pada masa lalu.

Mantan anggota tim sukses tersebut memulai bisnis properti sejak awal 1990-an setelah sebelumnya bergelut di bidang keramik lantai. Pada 2013, ia membangun tiga unit rumah di atas lahan seluas 600 meter persegi di kawasan Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," kata Geisz. Proses peralihan kepemilikan sertifikat tanah yang semula atas nama Geisz kemudian diserahkan kepada Bagus Hariyanto. Properti tersebut diketahui telah beberapa kali berpindah tangan ke pihak lain setelah transaksi pertama selesai.

"KPK memanggil saya semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai proses penjualan rumah tersebut. Hal itu dilakukan karena salah satu pihak yang pernah membeli rumah tersebut terkait dengan perkara yang sedang ditangani KPK," ujar Geisz. Ia mengonfirmasi bahwa kehadirannya di gedung KPK murni sebatas memberikan penjelasan terkait riwayat transaksi jual beli tanah dan bangunan tersebut tanpa ada keterikatan lain.

"Secara pribadi, saya tidak memiliki hubungan apa pun selain hubungan hukum sebagai penjual dan pembeli rumah. Saya juga tidak mengenal secara personal pihak yang bersangkutan," lanjut Geisz. Penyidikan perkara ini bermula sejak September 2017 ketika mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin perkebunan kelapa sawit senilai Rp 6 miliar dan gratifikasi.

Kasus tersebut kemudian berkembang ke penyidikan tindak pidana pencucian uang pada Januari 2018 dengan penyitaan 91 kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah. Pengembangan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan komisi pertambangan batu bara sebesar 5 dolar AS per metrik ton. Atas bukti tersebut, KPK menetapkan tiga korporasi yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka pada Februari 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed