KPK Periksa 4 Hakim Terkait Kasus Suap Sengketa Lahan PN Depok

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat orang hakim Pengadilan Negeri Depok sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/5/2026). Pemeriksaan tim penyidik ini bertujuan untuk mendalami dugaan aliran dana serta proses pengambilan keputusan terkait perkara hukum yang menjerat jajaran eksekutif pengadilan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa penjadwalan pemeriksaan keempat saksi dari unsur yudisial tersebut dilakukan sejak pagi hari. Salah satu saksi, yakni Hakim Ultry Meiliyeni, terpantau tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 09.39 WIB guna memenuhi panggilan penyidik.

Langkah pemeriksaan ini merupakan pengembangan langsung dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah beberapa bulan lalu. Penyidik berfokus menelusuri bagaimana pengurusan perkara sengketa tanah seluas ribuan meter persegi di wilayah Jawa Barat dapat dipengaruhi oleh pemberian gratifikasi ilegal.

Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan secara maraton guna melengkapi berkas perkara para tersangka utama. Selain berfokus pada keempat hakim, lembaga antirasuah sebelumnya juga telah memanggil mantan pejabat struktural pengadilan serta pihak swasta untuk mendalami rantai aliran dana suap.

Berikut adalah daftar saksi dari unsur hakim Pengadilan Negeri Depok yang dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada agenda pemeriksaan hari ini:

  • Hakim Ultry Meiliyeni
  • Hakim kedua Pengadilan Negeri Depok (dalam berkas perkara)
  • Hakim ketiga Pengadilan Negeri Depok (dalam berkas perkara)
  • Hakim keempat Pengadilan Negeri Depok (dalam berkas perkara)

Penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai jalannya persidangan dan proses administrasi perkara sengketa lahan pt karabha digdaya yang menjadi objek suap. Keterangan ini krusial untuk memetakan peran masing-masing pihak dalam memengaruhi putusan atau pelaksanaan eksekusi lahan di lapangan.

Kronologi OTT Kasus Suap Hakim PN Depok | Harian Surya

Kronologi Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok

Perkara korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilancarkan tim penindak Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis, 5 Februari 2026 malam. Dalam operasi senyap di Kecamatan Tapos, Kota Depok tersebut, tim di lapangan mengamankan total tujuh orang beserta barang bukti uang tunai yang diduga kuat sebagai bagian dari komitmen suap.

Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan intensif selama 24 jam, lembaga antirasuah resmi mengumumkan penetapan status hukum para pihak pada Jumat, 6 Februari 2026 malam. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk unsur pimpinan yudisial setempat.

Salah satu fokus utama penyidikan diarahkan pada dugaan kasus gratifikasi wakil ketua pn depok bambang setyawan yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Aliran dana haram tersebut diduga berkaitan erat dengan pengaturan eksekusi lahan sengketa di wilayah strategis Kota Depok sepanjang periode penanganan perkara.

Objek Sengketa dan Nilai Gratifikasi

Penyidikan mengungkap bahwa praktik rasuah ini digerakkan oleh kepentingan penguasaan fisik atas sebidang tanah bernilai ekonomis tinggi. Pihak berperkara diduga menggunakan jalur pintas finansial demi memastikan amar putusan atau penetapan eksekusi pengadilan berpihak kepada kepentingan mereka.

Guna memberikan gambaran jelas mengenai skala perkara korupsi yang melibatkan jajaran penegak hukum ini, berikut adalah rincian data teknis objek perkara serta nilai uang yang disita oleh penyidik:

Data Objek Perkara dan Estimasi Nilai Suap PN Depok
Parameter KasusRincian dan Jumlah Data
Lokasi Objek SengketaKecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat
Ukuran Lahan Sengketa6.500 meter persegi
Total Orang Diamankan Saat OTT7 orang
Total Orang Ditetapkan Tersangka5 orang
Dugaan Nilai Gratifikasi (Bambang Setyawan)Rp2,5 miliar
Periode Waktu Dugaan GratifikasiTahun 2025–2026

Berdasarkan laporan publikasi resmi dari kantor berita Antara, pengusutan perkara ini juga sempat menghadapi perlawanan hukum melalui gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka. Namun, pengadilan tinggi memutuskan menolak gugatan tersebut dan menyatakan seluruh proses penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sah demi hukum.

Proses penyidikan saat ini terus berjalan dengan pengumpulan kesaksian dari berbagai pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung. Tim penyidik masih menjadwalkan konfrontasi keterangan antara saksi hakim dengan alat bukti elektronik yang telah disita sebelumnya untuk merampungkan berkas dakwaan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed