KPK Tahan Mantan Kakanwil Pajak Jakarta Khusus Terkait Gratifikasi

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp20,7 miliar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Penahanan tersebut dilakukan penyidik KPK usai memeriksa tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, setelah kasusnya bergulir sejak Februari 2025. Penyidikan mengungkap bahwa perkara ini merupakan bagian dari penuntasan tunggakan kasus penyidikan yang telah berjalan sejak tahun lalu.

"Jadi ini salah satu perkara tunggakan atau carry over yang penyidikannya sudah diterbitkan di tahun 2025, bulan Februari," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.

Achmad Taufik Husein menegaskan langkah penahanan ini adalah bukti komitmen lembaga antirasuah dalam menyelesaikan perkara hingga tuntas. "Jadi ini komitmen KPK juga sebagaimana telah kami sampaikan, kita akan selesaikan apa yang sudah kita mulai dan kita akan selesaikan secara tuntas," kata Achmad Taufik Husein.

Salah satu modus penerimaan uang dilakukan Haniv pada 2016 melalui pengiriman surat elektronik kepada jajarannya untuk memintakan dana sponsorship acara peragaan busana milik anaknya berinisial FP kepada sejuta perusahaan wajib pajak. "Permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan wajib pajak," kata Achmad Taufik Husein.

Sejumlah perusahaan wajib pajak merespons permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara langsung ke rekening anak tersangka. "Total uang yang diterima dari beberapa perusahaan WP Jakarta lebih kurang mencapai Rp 400 juta dan perusahaan di luar WP Jakarta lebih kurang sebesar Rp 300 juta," terang Achmad Taufik Husein. Penerimaan dana sponsor peragaan busana tersebut menjadi bagian dari rangkaian gratifikasi yang diterima Haniv sepanjang periode 2013 hingga 2023.

"Total penerimaan gratifikasi oleh HNV yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut, sekurang-kurangnya mencapai Rp 20,7 miliar," kata Achmad Taufik Husein.

Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK hingga 7 September 2026 dan dijerat Pasal 12 B UU Pemberantasan Korupsi. Pada hari yang sama, KPK menanggapi klaim mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait ketidakjelasan unsur kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa seluruh berkas hasil penyidikan dan audit BPK telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan, dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap," kata Achmad Taufik Husein.

Penyidik memastikan bahwa seluruh fakta perbuatan dan bukti material telah dituangkan secara cermat di dalam berkas perkara untuk pembuktian di persidangan. "Artinya sudah diverifikasi oleh penuntut umum bahwa itu perkara layak untuk diteruskan ke tahap persidangan. Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK," kata Achmad Taufik Husein.

Langkah hukum persidangan kasus kuota haji tersebut kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat usai pihak kuasa hukum mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa. "Surat dakwaan tidak cermat dan kabur karena mengabaikan kewenangan atributif Terdakwa berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 serta fakta bahwa KMA (Keputusan Menteri agama) Nomor 130 Tahun 2024 merupakan penetapan operasional turunan dari MoU resmi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024 yang membagi 20.000 kuota tambahan secara 10.000 reguler dan 10.000 khusus," kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini.

Pihak kuasa hukum menilai kebijakan pembagian kuota dilakukan berdasar pertimbangan keselamatan jemaah dan keterbatasan fasilitas di lapangan. "Pembagian tersebut ditetapkan melalui prosedur internal perancangan hukum KMA 777 Tahun 2016 serta didasari pertimbangan teknis rasional berorientasi keselamatan jemaah, hifdzun nafs dan salus populi suprema lex esto, demi mereduksi kepadatan ekstrem dan keterbatasan daya tampung fisik di Armuzna, penyusutan area Muzdalifah, relokasi Mina Jadid, serta risiko keterbatasan petugas dan cuaca yang ekstrem," kata Mellisa Anggraini. Tim penasihat hukum juga membantah adanya unsur kerugian negara karena alur dana haji khusus melibatkan pihak swasta dan masyarakat.

"Dana yang berasal dari jemaah dan perusahaan travel swasta murni merupakan sirkulasi keuangan masyarakat atau swasta yang tidak bersumber dari APBN maupun kekayaan negara yang dipisahkan. Narasi penerimaan uang swasta yang dikaitkan dengan kewenangan jabatan seharusnya masuk dalam rezim delik suap atau gratifikasi," kata Mellisa Anggraini.

Kuasa hukum menilai konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum tidak bersesuaian dengan pasal yang disangkakan. "Sehingga memaksakan aliran dana swasta sebagai kerugian keuangan negara membuat uraian perbuatan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan, yang berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," kata Mellisa Anggraini. Persidangan perkara kuota haji tersebut masih terus berjalan dengan agenda mendengarkan pertimbangan majelis hakim atas nota perlawanan terdakwa.

"Memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Jakarta Timur cabang KPK seketika setelah putusan sela dibacakan," kata Mellisa Anggraini.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed