KPK Periksa Nabil Husein Terkait Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, di Kantor KPPN Balikpapan pada Selasa (23/6/2026). Nabil Husein dimintai keterangan selaku pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia untuk mendalami rantai aliran dana dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan memperkuat bukti penanganan perkara. Penyidik berfokus mendalami proses produksi, manajemen pertambangan, hingga kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh korporasi di wilayah Kutai Kartanegara.

"The examination was carried out at the Balikpapan KPPN Office," kata Budi Prasetyo kepada wartawan dalam pernyataan tertulis, Selasa (23/6).

Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memanggil 11 saksi lain dari berbagai unsur pemerintahan daerah dan swasta untuk melengkapi berkas perkara. "NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," ujar Budi Prasetyo menambahkan identitas saksi yang dipanggil.

Daftar saksi lain yang dijadwalkan meliputi Sekda Kukar H. Sunggono, Kepala BPKAD Kukar Sukotjo, ASN BPKAD Aulia Wirahman, ASN Dinas ESDM Kaltim Cici Andini Balfas, serta Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono. Selain itu, KPK memanggil pihak swasta dan wiraswasta yakni Ibnu Adi, Haryanto, Kusnadi, H.

Mohd Said Amin, Indah Nurgusrianty, dan Nyarmiatik. "Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW," ucap Budi Prasetyo.

KPK menduga terdapat pungutan sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara yang dibebankan kepada perusahaan tambang, dengan akumulasi aliran dana diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Langkah pemeriksaan ini menjadi pintu masuk penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. “KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” tutur Budi Prasetyo. Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Asep Permana, untuk mencocokkan data produksi dan pembayaran PNBP, termasuk dari aktivitas hauling serta operasional dermaga jetty.

"Hari ini AP ya dipanggil dan secara kooperatif hadir dan memberikan keterangan, di mana penyidik di antaranya meminta soal data produksi metrik ton batu bara yang berkaitan untuk tersangka para korporasi ya," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/6/2026).

Data dari Kementerian ESDM tersebut digunakan penyidik untuk memverifikasi volume produksi riil dari korporasi yang diduga menjadi alat penerimaan gratifikasi. "Keterangan [Asep Permana] hari ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya di mana penyidik juga mengonfirmasi, membandingkan data-data PNBP dari produksi metrik ton batu bara tersebut," imbuh Budi Prasetyo. Pihak kementerian menegaskan bahwa kewajiban penyetoran PNBP berlaku mengikat bagi setiap perusahaan yang beraktivitas di sektor pertambangan tersebut.

"Termasuk juga PNBP dari pekerjaan holing, kemudian pekerjaan jetty atau dermaga yang digunakan untuk mengangkut batu bara tersebut, karena memang ada PNBP yang harus dibayarkan oleh perusahaan yang melakukan aktivitas di sektor pertambangan," ujar Budi Prasetyo.

Sementara itu, seusai memberikan keterangan di hadapan penyidik, Asep Permana enggan merinci materi pertanyaan dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim KPK. "Langsung ke penyidik saja," kata Asep Permana.

Asep Permana juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan personal maupun komunikasi dengan pihak mantan Bupati Kutai Kartanegara. "Gak pernah ketemu," ujar Asep Permana.

Kasus gratifikasi ini merupakan pengembangan perkara suap izin perkebunan sawit dan proyek senilai Rp110 miliar yang menjerat Rita Widyasari sejak 2017. Mahkamah Agung telah menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Rita pada 2021, dan saat ini yang bersangkutan sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed