KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husein Said Amin Al Rasydi, pada Selasa (23/6/2026). Nabil dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

Penyidik mengagendakan pemeriksaan tersebut di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kalimantan Timur. Selain memeriksa pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia tersebut, KPK turut memanggil 11 saksi lain dari unsur pejabat daerah, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta untuk mendalami rantai aliran dana.

Daftar saksi lain yang dipanggil meliputi Kepala BPKAD Kabupaten Kukar Sukotjo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar H. Sunggono, ASN BPKAD Kukar Aulia Wirahman, serta ASN Dinas ESDM Provinsi Kaltim Cici Andini Balfas. KPK juga memanggil Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti Didi Marsono, perwakilan swasta yakni Ibnu Adi, Haryanto, Kusnadi, dan H. Mohd Said Amin, serta dua ibu rumah tangga bernama Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan resmi mengenai status pekerjaan Nabil Husein dalam pemanggilan ini kepada para jurnalis.

"NHS, wiraswasta, pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Budi Prasetyo menambahkan penjelasan mengenai lokasi pemeriksaan yang dipilih oleh tim penyidik komisi antirasuah.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Balikpapan, Kaltim, atas nama NHS,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Pihak lembaga penegak hukum tersebut menyatakan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk melengkapi berkas perkara tersangka utama.

"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk Tersangka RW," ucapnya.

Perkara ini bermula saat Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka suap izin lokasi perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima serta gratifikasi proyek pada 2017 bersama Khairudin dan Hery Susanto Gun. Dilansir dari Detikcom dan CNN Indonesia, Rita telah divonis 10 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 setelah terbukti menerima gratifikasi Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar.

Hukuman tersebut berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Rita pada 2021. Saat ini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu sekaligus menyandang status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sejak 2018.

KPK terus mengembangkan kasus TPPU tersebut dengan menyita aset berupa 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah pada Juni 2024. Penyidikan melebar ke sektor pertambangan batu bara sejak 2025 dengan dugaan penerimaan dana sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS per metrik ton, yang kemudian berujung pada penetapan tiga korporasi yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti sebagai tersangka pada Februari 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed