Saksi Ungkap Penggunaan Uang Operasional Pejabat Bea Cukai
Saksi Salisa Asmoaji mengungkap aliran dana dari pengusaha yang digunakan untuk kepentingan pribadi para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2026).
Salisa, pegawai negeri sipil di Direktorat Bea Cukai, mengaku mengelola uang operasional bernilai sekitar Rp5 miliar atas perintah terdakwa Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kemenkeu.
Pengumpulan dana dari para pengusaha importir tersebut dikonfirmasi langsung oleh saksi di hadapan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tadi kan Saksi bilang Saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu, betul kan ya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Salisa.
Dana operasional tersebut awalnya diletakkan di dalam kendaraan sebelum akhirnya dipindahkan ke lokasi penyimpanan khusus di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
"Yang punya ide inisiatif untuk menyimpan di apartemen itu siapa?" tanya jaksa.
"Kan perintah Pak Sisprian untuk tidak menyimpan di kantor, Pak, kemudian cari tempat gitu, Pak," jawab Salisa.
Mengenai alasan perpindahan lokasi penyimpanan dari kendaraan pribadi, saksi memberikan penjelasannya kepada jaksa penuntut umum.
"Emang di mobil udah nggak muatkah?" tanya jaksa.
"Ya beliau menyampaikan untuk cari tempat yang aman gitu, Pak," jawab Salisa.
Penyimpanan uang tunai pecahan Rp100 ribu dalam lima koper tersebut dilakukan secara mandiri oleh saksi setelah menerima instruksi atasannya.
"Betul. Ini saksi dengan siapa memasukkan uangnya?" tanya jaksa.
"Saya sendiri, Pak," jawab Salisa.
Proses penataan uang ke dalam koper membutuhkan waktu yang relatif singkat hingga seluruhnya tersimpan rapi.
"Saksi sendiri ya. Butuh berapa lama?" tanya jaksa.
"Nggak begitu lama sih, Pak, satu atau dua jam gitu, Pak," jawab Salisa.
Penyidik KPK menemukan mata uang rupiah dan asing dengan nilai akumulasi mencapai lebih dari Rp5 miliar saat penggeledahan lokasi penyimpanan.
"Kalau di hitungan kami sebagaimana barang bukti ini akumulasinya Rp 5 M sekian. Ini mata uangnya rupiah walaupun juga ditemukan mata uang asing," jawab Salisa.
Penggunaan dana operasional juga mencakup pembiayaan akomodasi perjalanan udara untuk pihak internal instansi tersebut.
"Nah, kemudian saksi pernah membelikan tiket pesawat buat pak Djaka Budi Utama menggunakan dana operasional?" kata jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.
"Iya atas perintah Pak Sisprian," jawab Salisa.
Perjalanan dinas yang dibiayai menggunakan kas operasional pengusaha tersebut mengarah ke wilayah Jambi.
"Oh pernah ya? Itu untuk perjalanan ke mana?" tanya jaksa.
"Seingat saya ke Jambi pak," kata Salisa.
Kepastian mengenai detail rute penerbangan pulang pergi tidak dapat dirinci secara pasti oleh saksi.
"Ke Jambi, pulang-pergi?" timpal jaksa meminta penegasan.
"Saya lupa pak," jawabnya.
Besaran dana yang dikeluarkan untuk pembelian tiket pesawat tersebut juga tidak diingat secara mendetail oleh saksi.
"Berapa itu?" tanya jaksa lagi.
"Nominalnya saya juga lupa pak," imbuhnya.
Bukti percakapan elektronik menguatkan adanya instruksi pemesanan tiket penerbangan tersebut.
"Lupa, tapi ada komunikasi chat saksi dengan pak Sisprian tentang pemesanan tiket itu?" cecar jaksa.
"Betul pak, atas perintah Pak Sis juga pak," tutur Salisa.
Sumber pendanaan terkonfirmasi bukan berasal dari anggaran resmi negara atau pos anggaran dinas operasional resmi.
"Baik. Jadi, menggunakan dana operasional ya? Bukan DOKPPN (Dana Operasional Kegiatan Pengamanan Kekayaan Negara (DOKPPN) or SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)?" tanya jaksa menambahkan.
"Bukan," jawabnya.
Penjelasan mengenai status pengumpulan dana non-prosedural tersebut ditegaskan kembali di dalam ruang sidang.
"Tadi kan saksi bilang saksi yang diminta untuk mengelola dana operasional tadi ya, dana operasional itu dana yang dikumpulkan dari pengusaha-pengusaha seperti itu betul kan ya?" tanya jaksa lainnya.
"Betul," ucap Salisa.
Selain fasilitas perjalanan, saksi mengaku diperintahkan membeli perangkat studio rekaman untuk dikirimkan kepada pihak ketiga.
"Saksi ini pernah diminta untuk membeli komputer, kemudian ada PC dan sebagainya, sound system, pernah diperintahkan?" tanya jaksa.
"Iya benar diperintah pak Sisprian," kata Salisa.
Pengiriman perangkat studio penyiaran dilakukan menuju alamat Faizal Assegaf selaku Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
"Ditujukan kepada PT Sinkos?" tanya jaksa lagi.
"Setelah saya beli kemudian saya sampaikan laporan ke pak Sisprian. Ini perintahnya seperti apa? Gimana pak? Kemudian diminta dikirim ke alamat itu pak," ucap jaksa meminta penegasan.
Penentuan alamat tujuan pengiriman barang studio tersebut dikonfirmasi berasal dari perintah terdakwa.
"Ke alamat itu. Yang memberikan alamat siapa? Apakah pak Rizal langsung atau pak Sisprian?" lanjutnya.
"Pak Sisprian," jawab Salisa.
Dalam sidang lanjutan pada Rabu (2/9/2026), Bos PT Blueray Cargo Group John Field memberikan kesaksian mengenai penyerahan uang secara bertahap kepada pejabat Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
"Adapun jumlah uang yang saya berikan kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo yakni tujuh kali pemberian masing-masing Rp75 juta," ujar JPU yang membacakan BAP pada John Field di persidangan.
Penyerahan uang sebesar Rp525 juta tersebut dilakukan rutin setiap bulan melalui perantara pejabat Bea Cukai lainnya.
"Nah ini kan memang ngasihnya setiap awal bulan ya?" Tanya JPU pada John Field.
"Akhir bulan ya, tapi untuk awal bulan gitu," jawabnya.
Penyerahan uang dilakukan baik secara langsung maupun melalui anak buah saksi di berbagai lokasi yang disepakati.
“Yang langsung ketemu ngasih sekali lebih, dua kali lebih. Nah, setelahnya itu saya tugaskan ke Dedi sama Andri," ujar John.
Pemberian jatah uang operasional tersebut didasarkan pada skema pembagian yang telah ditentukan oleh pihak Bea Cukai.
"Saya memberikan uang kepada Saudara Budiman Bayu Prasojo karena berdasarkan catatan yang diberikan oleh Saudara Orlando Hamonangan bahwa operasional importasi yang dilakukan oleh Blueray tidak ada barang-barang yang kena cukai," kata John Field.
JPU KPK M Takdir Suhan sempat memberikan imbauan moral kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo agar tetap kooperatif selama persidangan.
“Sekadar untuk menguatkan agar terdakwa konsisten dengan sikap kooperatifnya, kami pun mengutip penggalan sedikit lagu dari Dewa 19 ciptaan Ahmad Dani,” kata Muhammad Takdir dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (2/9/2026).
Kutipan lirik lagu tersebut dibacakan untuk menjaga konsistensi sikap kooperatif terdakwa dalam membuka keterlibatan pihak lain.
“Hadapi dengan senyuman, semua yang terjadi biar terjadi, hadapi dengan tenang jiwa, semua akan baik-baik saja bila ketetapan Tuhan sudah ditetapkan tetaplah sudah. Tak ada yang bisa mengubah dan takkan bisa berubah,” ujarnya.
Sikap kooperatif terdakwa dinilai sudah ditunjukkan sejak tahap awal pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
“Khusus kepada terdakwa Budiman Bayu Prasojo yang sedari awal proses penyidikan perkara ini memilih sikap kooperatif walaupun memiliki hak untuk ingkar, tidak mengakui perbuatannya,” kata Muhammad Takdir.
Pihak kejaksaan mengharapkan keterbukaan informasi untuk membongkar seluruh pihak yang menikmati aliran dana ilegal tersebut.
“Termasuk pula membuka dengan terang-benderang pihak-pihak lain yang juga memiliki andil dan turut menikmati aliran uang haram dimaksud,” ujarnya.
Penuntutan perkara ini menjadi langkah komprehensif KPK dalam menindak praktik penerimaan uang dari para pengusaha.
“Ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami untuk mengungkap semua pihak yang menikmati uang haram yang diberikan oleh John Field dan kawan-kawan, termasuk pula dari pihak para pengusaha cukai,” katanya.
Tiga mantan pejabat Bea Cukai Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp78,8 miliar dari PT Blueray Cargo Group dan pihak swasta lainnya agar barang impor lolos dari pengawasan kepabeanan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow