KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua tersangka baru pihak swasta, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 8 Juni 2026.
Penahanan selama 20 hari pertama hingga 27 Juni 2026 ini dilakukan setelah Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri tersebut menjalani pemeriksaan. Lembaga antirasuah mendeteksi kerugian negara dalam perkara pengisian kuota haji khusus tambahan ini mencapai Rp622 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein memaparkan bahwa kedua tersangka bersama pihak Kementerian Agama diduga mengatur pengisian kuota haji khusus bagi perusahaan yang berafiliasi dengan PT Maktour, NRA Grup, atau Asosiasi Kesthuri.
"Selanjutnya, kedua tersangka, ISM dan ASR bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein dalam konferensi pers digedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pihak swasta tersebut diduga mengalirkan sejumlah uang kepada pejabat Kementerian Agama, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Ismail disebut memberikan uang sebesar USD 10.000 kepada Kasubdit Perizinan Rizky Fisa Abadi, sementara Asrul memberikan USD 406.000 kepada Ishfah.
"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka, diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ucapnya.
Aliran uang ini berdampak pada perolehan keuntungan tidak sah bagi PT Maktour sebesar Rp27,8 miliar dan travel terafiliasi Asrul sebesar Rp40,8 miar. Penyidik mengonfirmasi akan memanggil pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang sebelumnya absen dalam pemeriksaan.
"Dipastikan dalam minggu-minggu ini, karena memang kita ketahui kan penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai, sudah ada beberapa kelompok-kelompok yang sudah kembali," ujarnya.
KPK saat ini sedang melakukan pemetaan lebih mendalam mengenai tingkat keterlibatan pemilik biro perjalanan tersebut dalam lingkaran kasus korupsi kuota haji.
"Apakah peran-peran FHM atau si pemilik Maktour ini juga dapat dikategorikan bersama-sama atau mengetahui? Nah, itu yang sedang didalami," ujar Taufik.
Selain itu, penyidikan perkara ini dipastikan terus berjalan secara berkesinambungan oleh tim penyidik KPK guna melengkapi alat bukti sebelum melimpahkan berkas ke penuntut umum.
"Walaupun baru empat tersangka ini, tetapi kami pastikan proses penyidikan pun sedang berjalan," tambah Taufik.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menambahkan keterangan mengenai rincian masa penahanan awal untuk kedua tersangka baru tersebut dalam jumpa pers resmi di Jakarta.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Petugas langsung menggiring Ismail Adham yang mengenakan rompi oranye nomor 117 dan Asrul Azis Taba berompi nomor 110 menuju mobil tahanan seusai konferensi pers berakhir.
“Kami telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar pelaksana terus Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin.
Penyidik KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi kepada empat tersangka yang telah ditetapkan, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Juru bicara KPK Budi menjelaskan posisi strategis dari kedua tersangka baru swasta tersebut.
“Dua tersangka ini menjadi simpul konfirmasi dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Budi.
KPK dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz ke tim penuntut umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow