KPK Tangkap 17 Orang dalam OTT Suap HGB Bogor

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin malam, 14 September 2026. Penindakan senyap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut turut menjaring sejumlah pejabat pertanahan serta figur publik.

Para pihak yang ditangkap mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi. Selain itu, penyidik mengamankan politikus Partai Golkar Fahd A. Rafiq bersama istrinya berinisial RA, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.

Dalam penindakan tersebut, tim penyelidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai mata uang rupiah dan valuta asing yang disimpan di dalam koper, kardus, serta boks dengan total sekitar 20 kemasan. Nilai barang bukti uang tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar. Kasus dugaan penerimaan suap ini disinyalir berkaitan dengan proyek milik perusahaan properti PT Summarecon di wilayah Kabupaten Bogor.

Juru Bicar KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penangkapan mantan Bupati Kebumen di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin malam.

"Salah satunya itu pihak yang diamankan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicar KPK.

Penjelasan tersebut disampaikan Budi Prasetyo saat memberikan keterangan awal mengenai perkembangan operasi senyap yang dilakukan tim penyelidik lembaga antirasuah.

"Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicar KPK.

Mengenai alasan penangkapan politikus Partai Golkar Fahd A. Rafiq, Budi Prasetyo menyebutkan keterangannya sangat diperlukan oleh tim penyidik untuk mendalami perkara pengurusan Hak Guna Bangunan di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.

"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi Prasetyo, Juru Bicar KPK.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam sesuai aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Budi Prasetyo menambahkan bahwa gelar perkara dilakukan guna mematangkan penetapan status hukum para pihak.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," kata Budi Prasetyo, Juru Bicar KPK.

Pemeriksaan intensif masih berlangsung untuk menggali keterangan awal dari belasan orang yang telah dibawa ke kantor pusat KPK.

"Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini," kata Budi Prasetyo, Juru Bicar KPK.

Upaya konfirmasi telah dilakukan Tempo kepada Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait penangkapan kader serta pejabat kementerian, namun keduanya belum memberikan tanggapan resmi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed