KPK Tangkap Empat Kepala Daerah Asal Jawa Tengah Sepanjang 2026

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sepuluh kepala daerah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) sepanjang tahun 2026, dengan empat di antaranya berasal dari Provinsi Jawa Tengah akibat keterlibatan dalam kasus suap serta pemerasan. Daftar pejabat Jawa Tengah yang terjaring meliputi Bupati Pati Sudewo pada Januari 2026, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Maret 2026, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman pada April 2026, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani. KPK menetapkan Bupati Sukoharjo Etik Suryani sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo dengan memanfaatkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai instrumen pidana.

Lembaga antirasuah menduga Etik menarik setoran upah pungut sebesar Rp2,93 miliar sejak 2021 hingga 2026 serta mengumpulkan setoran rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) senilai Rp840 juta melalui pemalsuan pengeluaran dan mark-up pengadaan.

Dalam penanganan perkara ini, tim penyidik KPK mengamankan aset barang bukti senilai Rp21,2 miliar yang terdiri atas mata uang asing serta logam mulia emas seberat 2,5 kilogram. "Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo. Di mana, ETS meminta RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).

Asep Guntur Rahayu mengindikasikan bahwa tindakan pengumpulan dana tersebut merupakan kelanjutan dari kebiasaan yang diturunkan oleh pasangan Etik, yakni Wardoyo Wijaya, sewaktu menjabat sebagai kepala daerah pada periode terdahulu. "Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu.

Penyidik mengidentifikasi beberapa kalimat bermuatan instruksi penarikan dana dari pegawai yang disampaikan oleh Etik demi menyamakan nominal setoran seperti era kepemimpinan sebelumnya. "Tambahan upah pungut kae ono tho?" ujar Etik Suryani. Etik juga melontarkan kalimat penegasan lain kepada bawahannya mengenai status jabatan mereka yang diperoleh tanpa biaya.

"Kowe mrene kan ora bayar" ujar Etik Suryani.

Komunikasi tersebut kemudian diakhiri dengan instruksi penyerahan uang agar nilainya disetarakan dengan kebijakan sang suami. "Padakno karo bapak" ujar Etik Suryani. Di sisi lain, mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya dilaporkan pernah memberikan teguran lisan langsung kepada jajaran pegawai BPKAD agar segera menyerahkan uang upeti pascapelantikan jabatan.

"Wes dilantik ojo mendeleng wae" ujar Wardoyo Wijaya.

Sementara untuk penarikan setoran rutin pada Bagian Umum Sekretariat Daerah yang dilakukan menjelang momentum tunjangan hari raya, terdapat perintah pengumpulan dana dengan target nominal tertentu pada akhir tahun. "golekno 500 akhir tahun" ujar Wardoyo Wijaya.

Dominasi kasus korupsi di Jawa Tengah ini mendapat sorotan dari pengamat hukum karena dinilai berkaitan erat dengan faktor sosiologis masyarakat setempat serta sistem pengawasan internal birokrasi yang tidak berjalan secara optimal. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaitkan fenomena ini dengan karakter komunal yang permisif terhadap pelanggaran hukum jabatan karena sifat penyabar masyarakat.

"Jawa Tengah tipikalnya alon-alon waton kelakon. Nah, dipikirnya orang juga tidak peduli terhadap pemerintahannya karena sifatnya penyabar. Jadi kalau ada orang korupsi, pikirnya akan dimaafkan" kata Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Boyamin Saiman menguraikan bahwa pergeseran nilai kultur pamong praja yang menuntut pelayanan dari bawahan memicu munculnya tindakan pemerasan jabatan atau penerimaan gratifikasi. "Jadi merasa berhak untuk mengambil atau meminta dari bawahannya. Sehingga kemudian menjadi pemerasan atau gratifikasi," ungkap Boyamin Saiman.

Meskipun demikian, tingginya angka penindakan korupsi di wilayah tersebut sekaligus mengindikasikan adanya keberanian warga lokal dalam memanfaatkan saluran pengawasan dan pengaduan masyarakat secara rahasia.

"Dikira diam-diam tapi kemudian banyak yang diam-diam juga lapor ke KPK," tutur Boyamin Saiman. Kondisi pembiaran korupsi ini diperkirakan semakin memburuk lantaran adanya riwayat pemojokan terhadap figur-figur pengawas publik yang menolak pemberian fasilitas kedinasan tidak sah. "Saya dulu DPRD Solo tahun 97-99 itu ketika tidak mengambil dana purnabakti, akhirnya sendirian bersama dua orang yang lain dari 45 orang, dan kami ditertawakan," cerita Boyamin Saiman.

Ia menegaskan kegagalan pembenahan sistem akan berakibat pada pengucilan aparatur sipil yang berintegritas dari lingkungan kerja mereka.

"Kalau sepanjang ini tidak ada perbaikan, maka ya justru orang yang bersih itu menjadi seperti 'bukan bagian dari kami', dikucilkan," tandas Boyamin Saiman. Menanggapi hal tersebut, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menerangkan bahwa posisi kelembagaan inspektorat daerah yang berada langsung di bawah kendali kepala daerah memotong independensi fungsi kontrol vertikal.

"Inspektorat tidak berjalan karena dia di bawah kepala daerah. Tidak mungkin anak buah ngawasi pimpinan," ujar Zaenur Rohman, Peneliti Pukat UGM. Zaenur Rohman menyayangkan sikap legislatif daerah yang dinilai kerap berkolaborasi dengan pihak eksekutif dalam pembagian jatah paket pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Pengawasan eksternal oleh DPRD, alih-alih mengawasi, DPRD banyak menjadi kolaborator korupsi kepala daerah. Bagi-bagi kue ya, biasanya paket-paket pengadaan itu juga sudah diblok-blok gitu ya, ini untuk ini, ini untuk ini," jelas Zaenur Rohman. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan bahwa langkah-langkah mitigasi dan komitmen pencegahan pelanggaran integritas telah disepakati melalui penandatanganan dokumen pakta integritas bersama seluruh kepala daerah. “Mitigasinya sudah. Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan,” ujar Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah.

Ahmad Luthfi menegaskan bahwa konsekuensi serta risiko hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab personel bersangkutan apabila terbukti melanggar kesepakatan tata kelola pemerintahan tersebut.

“Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” tegas Ahmad Luthfi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed