KPK Telusuri Aliran Dana Korupsi Fadia Arafiq Lewat Jam Tangan Rolex

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami dugaan pembelian jam tangan mewah bermerek Rolex oleh Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq menggunakan uang hasil korupsi pengadaan jasa outsourcing pada Senin, 25 Mei 2026.

Lembaga antirasuah tersebut menduga transaksi belanja barang mewah milik tersangka dilakukan di gerai INTime cabang Senayan City, Jakarta Pusat, yang berada di bawah naungan Time International dengan CEO Irwan Mussry.

Penyidik telah memanggil Boutique Manager INTime Senayan City dan seorang pihak swasta bernama Ida Bagus Agungbajarapany untuk dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Penyelidikan ini bermula dari penemuan sembilan boks jam mewah saat penggeledah rumah Fadia di Pekalongan dalam operasi tangkap tangan, namun hanya lima kotak yang terisi unit jam bermerek Rolex beserta sejumlah kwitansi pembelian.

KPK juga menyita lima unit mobil dari rumah dinas Fadia hingga wilayah Cibubur, yakni Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Fadia dituduh mengondisikan PT Raja Nusantara Berjaya, perusahaan milik suami dan anaknya, untuk memonopoli proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga RSUD, dan satu kecamatan dengan dugaan aliran dana Rp46 miliar serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai pengamanan barang bukti jam tangan mewah tersebut saat ditemui wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Penyidk mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah. Untuk jam ini ditemukan di kediaman Saudara FAR dalam peristiwa tangkap tangan, yang di Pekalongan. Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan," jelas Budi Prasetyo.

Tim penyidik kemudian menindaklanjuti penemuan nota tagihan yang didapatkan bersamaan dengan penyitaan boks jam tangan tersebut.

"Dalam peristiwa tangkap tangan itu, penyidik juga menemukan invoice ya. Dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya," terang Budi Prasetyo.

KPK terus melakukan penelusuran guna memastikan asal-usul kepemilikan barang-barang mewah tersebut untuk melihat potensi adanya gratifikasi.

"Ya ini yang menjadi materi yang akan ditelusuri oleh penyidik. Apakah perolehan dari jam-jam yang ditemukan oleh penyidik pada saat peristiwa tangkap tangan, apakah ini pemberian dari pihak lain atau ini pembelian yang dilakukan oleh Saudara FAR," tutur Budi Prasetyo.

Pemeriksaan saksi dari pihak butik jam tangan mewah dilakukan demi melengkapi berkas perkara dan memperkuat bukti transaksi tersangka FAR.

"Benar (butik jam mewah milik Irwan Mussry). Kebutuhan pemeriksaan ini untuk menelusuri dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR. (Jenis jam) Rolex," kata Budi Prasetyo.

Pihak kelembagaan antirasuah juga telah mengonfirmasi pemanggilan saksi lainnya dari pihak swasta untuk mendalami materi perkara yang sama.

"Saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ujar Budi Prasetyo sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Saat ini, Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK atas dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed