Kuasa Hukum Richard Lee Tuding Saksi Pelapor Beri Keterangan Palsu
Tim kuasa hukum terdakwa Richard Lee mengungkap dugaan keterangan palsu dari saksi pelapor, Samira Farahnaz alias Dokter Detektif, dalam persidangan di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Seperti dilansir dari Detik Hot, pihak terdakwa menemukan sejumlah ketidaksinkronan antara isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta di persidangan.
Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah klaim kepemilikan toko daring yang dicantumkan dalam surat dakwaan. Data mengenai kepemilikan usaha tersebut dinilai tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya.
"Di BAP juga disampaikan pemilik Gerabahshop adalah Richard. Di BAP juga disampaikan secara tegas pemilik Raychelles Shop adalah Richard. Kan bohong, akhirnya dicabut tuh," kata Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
Selain masalah kepemilikan toko daring, kubu Richard Lee menyoroti keterangan saksi terkait pendampingan saksi lain saat menjalani pemeriksaan penyidikan di kantor kepolisian. Mereka mengklaim telah mengantongi bukti rekaman video dari media sosial yang membantah pengakuan pelapor di hadapan majelis hakim.
"Terus juga yang kemarin disampaikan tuh yang mengantar saksi saksi Rina ke Polda. Begitu, mengantarkan berarti bersama-sama bukan ketemu di Polda. Tapi di sidang itu juga dibantah. 'Nggak kok saya gak bilang' begitu. Eh ternyata saya lihat di TikTok ada videonya memang," tutur Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
Faizal menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memojokkan aparat penegak hukum yang menangani perkara ini. Fokus keberatan tim pengacara sepenuhnya tertuju pada informasi yang disampaikan oleh saksi pelapor sejak tahap awal penyidikan.
"Nah yang kami bongkar ini dari para pelapornya, kan saksinya saksi pelapor. Nah saksinya saling bertentangan gitu kan. Buktinya juga semuanya hampir bermasalah," tegas Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
Pihak Richard Lee menegaskan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum baru apabila hakim menemukan adanya unsur kesaksian palsu di bawah sumpah selama proses persidangan berlangsung.
"Kita masih fokus ya di penanganan kasus ini, tapi kalau yang di kesaksian palsu di persidangan itu sudah kena loh. Itu pasalnya bukan saya ngomong gitu, itu ada pasalnya berkaitan dengan sumpah palsu di atas sumpah," pungkas Faizal Hafied, kuasa hukum Richard Lee.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow