Richard Lee Bantah Produk White Tomato Mengandung Zat Berbahaya di Sidang Tangerang

Smallest Font
Largest Font

Dokter Richard Lee membantah produk suplemen White Tomato (WT) yang dipermasalahkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang mengandung zat berbahaya. Hal ini diungkapkan saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Kamis (10/9/2026).

Dalam sidang tersebut, Richard Lee mempertanyakan langsung kepada saksi ahli BPOM apakah produk tersebut mengandung zat berbahaya. Saksi ahli menjawab tidak ada zat berbahaya dalam produk itu.

Richard Lee menilai penerapan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan tidak tepat karena pidana berat seharusnya dikenakan pada produk ilegal yang mengandung racun berbahaya seperti merkuri dan timbal, bukan produk resmi yang sudah berizin edar dari BPOM.

"Barang yang BPOM bisa dipidana adalah kalau berbahaya. Kalau misalnya barangnya BPOM, dicek nih, merkuri, timbal, nah itu baru (masuk dalam Pasal) 435 (UU Kesehatan)," ujar Richard Lee.

Kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan pelanggaran terkait label produk seharusnya dikenai sanksi administratif, bukan pidana. Faizal menegaskan produk White Tomato telah memiliki izin edar resmi dan setiap pelanggaran label diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024.

"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1, Pasal 4, Pasal 5, hampir seluruh pasal ini, maka dikenakan sanksi administratif. Bukan pidana nih!" kata Faizal Hafied.

Saksi ahli BPOM, Purnama, juga membongkar fakta produk White Tomato tidak mengandung bahan tomat putih seperti yang dipromosikan, melainkan hanya mengandung L-Glutathione sesuai dokumen resmi registrasi.

"Tidak, yang tercantum adalah L-Glutathione," ujar Purnama.

Purnama menegaskan penempatan label yang tidak sesuai dengan isi produk merupakan bentuk penyesatan konsumen dan harus melalui proses registrasi ulang jika ada perubahan materi kemasan.

"Informasi tersebut adalah menyesatkan dan membohongi publik karena tidak ada kandungan tomat putih di dalam produk WT," ungkap Purnama.

Kuasa hukum Richard Lee juga menyebut kondisi fisik kliennya menurun selama penahanan, dan berharap majelis hakim dapat mengalihkan status penahanan menjadi tahanan rumah agar proses persidangan dapat berjalan dengan lebih baik.

"Berat badannya memang turun, terlihat sangat lelah, dan kondisinya masih belum stabil," kata Faizal Hafied.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi ahli lainnya dari BPOM.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed