Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia
Kejaksaan Agung Republik Indonesia berduka atas wafatnya mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga pada Rabu, 9 September 2026, pukul 10.00 WIB. Pejabat era Jaksa Agung Hendarman Supandji tersebut mengembuskan napas terakhir di kediaman pribadinya pada usia 76 tahun karena sakit.
Kepastian kabar duka tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Jenazah almarhum dijadwalkan dimakamkan di San Diego Hills, Karawang, pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
"Innalillahi wainnaillaihi rojiun turut duka cita yg mendalam, semoga almarhum Bapak A.H Ritonga, dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan ditempat terbaik di sisi Allah SWT, keluarga dan kerabat yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan iman, aamiin," kata Anang dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Mengenai penyebab kematian almarhum, pihak kejaksaan tidak memberikan penjelasan secara mendetail. Anang hanya mengonfirmasi bahwa almarhum meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya.
"(Meninggal) hari ini jam 10 WIB di kediaman karena sakit," jelas dia.
Anang juga menegaskan rasa kehilangan yang mendalam dari jajaran korps adhyaksa atas kepergian almarhum di rumah duka.
"Meninggal pagi ini pukul 10:00 WIB, meninggal di kediamannya karena sakit," kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu.
Perwakilan dari Kejaksaan Agung tersebut kembali menekankan doa serta ungkapan belasungkawa resmi bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.
"Turut duka cita yang mendalam, semoga almarhum Bapak A.h Ritonga, dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan ditempat terbaik di sisi Allah SWT, keluarga dan kerabat yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan iman," ungkapnya.
Dalam keterangan tertulis kepada media, Anang turut mendoakan kedamaian bagi almarhum serta ketabahan bagi pihak keluarga.
"Turut duka cita yg mendalam, semoga almarhum Bapak A.H Ritonga dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan ditempat terbaik di sisi Allah SWT, keluarga dan kerabat yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan iman," tulis Anang kepada wartawan.
Ia juga menambahkan konfirmasi waktu dan lokasi berpulangnya mantan pejabat tinggi kejaksaan tersebut.
"Jam 10 pagi, meninggal di kediamannya karena sakit," tambah Anang.
Anang kembali menyampaikan ucapan duka cita mewakili institusi saat dikonfirmasi oleh media lainnya.
"Innalillahi wainnaillaihi rojiun. Turut berduka cita yang mendalam, semoga almarhum Bapak Abdul Hakim Ritonga dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya," ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2026).
Pihaknya membenarkan almarhum tutup usia di rumahnya tanpa merinci riwayat penyakit almarhum.
"Hari ini jam 10.00 WIB di kediaman karena sakit," imbuhnya.
Anang mengakhiri keterangannya dengan mendoakan almarhum mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
"Ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT, keluarga dan kerabat yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan iman. Aamiin YRA," pungkasnya.
Kejaksaan Agung RI membenarkan kabar duka ini secara resmi kepada insan pers yang meminta konfirmasi.
"Innalillahi wainnaillaihi rojiun. Turut duka cita yang mendalam," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/9/2026).
Seluruh jajaran lembaga Kejaksaan Agung RI turut memanjatkan doa untuk mendiang yang pernah mengabdi sebagai pejabat negara tersebut.
"Semoga almarhum Bapak A.H Ritonga, dilapangkan kuburnya, diterima amal ibadahnya, ditempatkan di tempat terbaik di sisi Allah SWT, keluarga & kerabat yang ditinggalkan diberikan kekuatan & ketabahan iman. Aamiin YRA," tutur Anang.
Pelantikan Abdul Hakim Ritonga sebagai Wakil Jaksa Agung RI dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/M Tahun 2009 pada 12 Agustus 2009 untuk menggantikan Muchtar Arifin yang purnatugas sejak awal Juni 2009. Sebelum menjabat secara definitif, almarhum sempat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung sembari menduduki posisi Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).
Masa jabatan Ritonga sebagai Wakil Jaksa Agung tergolong singkat, yakni kurang lebih tiga bulan hingga 5 November 2009. Almarhum memilih mengundurkan diri dari jabatannya setelah namanya terseret dalam rekaman hasil penyadapan kasus Anggodo Widjojo yang diputar di Mahkamah Konstitusi dalam dinamika perkara Cicak vs Buaya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow