Mantan Wamenaker Noel dan Ribuan Napi Dapat Remisi HUT RI 2026
Ribuan narapidana di berbagai wilayah Indonesia menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026. Salah satunya adalah mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel yang mendapatkan potongan masa hukuman.
Di Jawa Barat, sebanyak 20.500 narapidana menerima remisi umum, termasuk 346 mendapat remisi yang langsung membuat mereka bebas. Noel, yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi, memperoleh remisi satu bulan di Lapas Sukamiskin.
"Satu bulan," ujar Ishadi Maja Prayitno, Kabid Pembinaan Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, mengenai remisi yang diterima Noel. Selain Noel, ada 330 narapidana korupsi lain yang mendapatkan remisi dengan besaran berbeda sesuai lama hukuman.
Ishadi menjelaskan syarat penerima remisi, antara lain berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas. "Paling tinggi adalah enam bulan dengan masa pidana enam tahun, kecuali yang seumur hidup tidak mendapat remisi," tambahnya.
Noel sebelumnya divonis pada Juni 2026 oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap dan gratifikasi miliaran rupiah serta barang mewah.
Di Jawa Tengah, sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada peringatan HUT RI ke-81. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan remisi bukan hanya hadiah, tapi sarana evaluasi dan motivasi agar warga binaan tidak mengulangi kesalahan.
"Saya meminta warga binaan untuk bisa recovery setelah menjalani proses hukum," ujar Ahmad Luthfi saat acara di Lapas Kelas I Semarang. Ia juga mengapresiasi karya warga binaan sebagai modal keterampilan saat kembali ke masyarakat.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso menyebut dari 9.516 narapidana penerima remisi, 9.262 mendapat Remisi Umum I dan 254 langsung bebas dengan Remisi Umum II. Sementara 35 anak binaan menerima pengurangan masa pidana.
Di Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Batu Bara, Kapolres AKBP Dony Satria Wicaksono bersama unsur Forkopimda menghadiri penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Sebanyak 9 warga binaan asal Batu Bara menerima remisi dengan berbagai kasus, mulai pencurian hingga narkotika dan penganiayaan.
Penyerahan remisi ini merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan dan motivasi agar mereka memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik, kata Kapolres Dony dalam acara yang berlangsung aman dan kondusif.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyatakan sekitar delapan ribu narapidana diperkirakan menerima remisi di seluruh Indonesia, termasuk lebih dari 10 ribu narapidana di Riau yang mendapatkan pengurangan masa tahanan, dengan 105 di antaranya mendapat remisi bebas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow