Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Berlanjut

Smallest Font
Largest Font

Proses mediasi perselisihan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diputuskan berlanjut pada 6 Agustus 2026. Penundaan agenda mediasi kedua tersebut ditetapkan usai pihak mediator berhalangan hadir pada jadwal mingguan rutin.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel ini resmi digugat Ruben sejak 30 Juni 2026. Langkah hukum diambil Ruben lantaran merasa waktu pertemuannya dengan sang anak dibatasi, di samping pertimbangan lingkungan pengasuhan dan kepastian hukum.

Dalam sesi mediasi perdana yang berlangsung pada Rabu (22/7/2026), proses pembicaraan digelar secara tertutup tanpa didampingi oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak.

"Tadi kan dilihat sendiri bahwa proses mediasi ini setengah kamar. Jadi kami, para kuasa hukum, diminta meninggalkan ruang mediasi oleh mediator. Jadi yang bermediasi adalah masing-masing prinsipal," kata Minola Sebayang, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Minola menjelaskan bahwa jalannya pembicaraan sepenuhnya menjadi ranah pribadi antara kedua belah pihak dan pihak mediator pengadilan.

"Semua ditengahi oleh mediator. Apa yang menjadi pembicaraan mereka hanya diketahui oleh para prinsipal dan mediator. Kami hanya diberi informasi bahwa akan ada pertemuan mediasi berikutnya pada 6 Agustus," katanya.

Pihak kuasa hukum juga mengonfirmasi adanya perubahan hari untuk sesi mediasi lanjutan.

"Tidak lagi di hari Rabu karena mediator ada halangan. Jadi diubah menjadi tanggal 6, hari Kamis. Itu akan menjadi mediasi kedua," tuturnya.

Meskipun materi pembahasan belum diungkapkan, kubu Ruben menegaskan terus melakukan persiapan matang.

"Karena seperti yang kami sampaikan, sebenarnya pertemuan tanggal 11 Juli yang dibatalkan itu merupakan salah satu upaya mediasi di luar persidangan," pasar Minola.

Inisiatif komunikasi di luar pengadilan diakui telah tertutup setelah gugatan resmi bergulir.

"Namun ketika mediasi itu dibatalkan dengan alasan kami sudah mengajukan gugatan hak asuh anak, akhirnya mediasi di luar persidangan itu tidak lagi menjadi opsi," lanjutnya.

Kubu Sarwendah juga sempat menegaskan efisiensi jalur persidangan formal.

"Karena kuasa hukum S juga menyatakan, buat apa mediasi dua kali, buat apa ada mediasi tanggal 11 sementara sudah ada gugatan. Semuanya nanti dilakukan di proses persidangan saja," ujar Minola.

Peluang diskusi informal antarpihak saat ini dinilai tidak lagi memungkinkan.

"Jadi, untuk sementara ini opsi berbicara di luar persidangan sudah tertutup. Meskipun ke depannya kita tidak tahu apa yang terjadi, saat ini opsi untuk bertemu di luar persidangan atau di luar proses mediasi sudah tidak memungkinkan lagi," pungkasnya.

Di sisi lain, Sarwendah menyampaikan harapannya agar rangkaian proses hukum yang berjalan dapat bergulir secara kondusif.

"Doakan semoga semuanya baik-baik dan berjalan dengan lancar. Terima kasih semuanya," ujar Sarwendah, Mantan Istri Ruben Onsu.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, ruang mediasi perdata memiliki batas waktu maksimal hingga 30 hari.

"Terima kasih kepada rekan-rekan media, bahwa hari ini kita sudah melaksanakan mediasi pertama ya. Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2016 ada prosedur mediasi," jelas Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Prosedur tersebut wajib ditempuh oleh kedua belah pihak sebelum berkas perkara melangkah ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

"Nanti mungkin akan ada mediasi selanjutnya setelah hari ini," kata Chris.

Batas tenggat waktu yang disediakan pengadilan dimanfaatkan untuk mencari titik temu terbaik bagi tumbuh kembang anak.

"30 hari ya sesuai dengan Perma kan ada waktu 30 hari," ungkap Chris.

Perselisihan mengenai hak asuh anak di pengadilan menjadi langkah lanjutan setelah perceraian mereka pada 2024 lalu.

"Ya, dia berhak untuk menggugat balik agar putusan pengadilan diubah. Bisa diubah. Kalau dilanggar putusan peradilan, bisa digugat ulang," kata Hotman Paris, Pengacara.

Kelayakan teknis dari pengasuhan orang tua nantinya akan diuji penuh dalam proses persidangan.

"Kalau benar ibunya tidak layak atau tidak, itu dengan gugatan. Kalau soal persentase, itu tergantung kesepakatan," ujarnya.

Di sisi lain, hukum perlindungan anak menegaskan bahwa hak asuh tidak secara otomatis jatuh ke tangan ibu.

"Berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung dan surat edaran Mahkamah Agung, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, semuanya mengacu kepada apa yang terbaik buat anak. Itu yang harus ditekankan," ujar Fahmi Bachmid, Doktor Hukum.

Pengadilan memastikan kedudukan hukum yang seimbang bagi kedua orang tua demi kepentingan terbaik bagi anak.

"Itu proses hukumnya, jadi bisa diajukan. Bisa juga melibatkan instansi pemerintah seperti perlindungan anak untuk memberikan asesmen atau menasihati," katanya.

Fahmi menggarisbawahi bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung menempatkan kepentingan anak sebagai prioritas utama.

"Kedua belah pihak diberi kedudukan yang sama, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung dan yurisprudensinya. Tapi semua sekarang mengacu pada apa yang terbaik buat anak," pungkasnya.

Tanggapan prihatin turut disampaikan oleh praktisi hukum atas prahara rumah tangga yang menimpa mantan pasangan tersebut.

"Saya dari awal melihat kegaduhan rumah tangga atau prahara rumah tangga mereka itu, saya ikut prihatin sebagai kawan. Sangat prihatin karena saya tahu Ruben orangnya baik, orangnya tidak pernah membeda-bedakan, orangnya baik," ujar Sunan Kalijaga, Praktisi Hukum.

Meski secara umum anak di bawah umur berada dalam pengasuhan ibu, opsi lain tetap terbuka di mata hukum.

"Sehingga saya berpikir, kalau sampai sejauh ini, jujur saya sebagai kawan sangat menyayangkan. Apalagi ini bicara mengenai hak asuh anak, yang memang seharusnya anak ketika masih di bawah umur alangkah lebih baik masih bersama ibunya," jelasnya.

Peluang sang ayah memperoleh hak asuh tetap terbuka tergantung dari pembuktian di muka sidang.

"Namun demikian, mungkin ada alasan atau dasar-dasar pertimbangan dari Ruben untuk mengajukan hak asuh anak. Tentu pasti sudah ada pertimbangan-pertimbangannya, dan tidak menutup kemungkinan ketika bahan bukti atau pertimbangan yang diajukan oleh pihak Ruben melalui kuasa hukumnya terkait hak asuh anak itu memang benar adanya, tidak menutup kemungkinan Ruben bisa mendapatkan hak asuh anak," bebernya.

Pengalaman peradilan mencatat sejumlah kasus di mana hak asuh anak dapat ditetapkan kepada pihak ayah.

"Karena berdasarkan pengalaman-pengalaman, berdasarkan hukum, itu tidak serta-merta. Anak yang masih di bawah umur tidak serta-merta selalu berada di bawah pengasuhan ibunya. Banyak juga kasus-kasus yang dengan alasan-alasan tertentu, dengan bukti-bukti tertentu, pihak majelis hakim memutuskan walaupun anak masih di bawah umur, tapi bisa saja hak asuh ada pada bapaknya," ungkapnya.

Proses pembuktian berkas perkara akan dilanjutkan kembali setelah batas agenda mediasi 30 hari selesai dilaksanakan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed