Sarwendah Pamer Hasil Tes Kesehatan Jawab Isu Hak Asuh Anak Ruben Onsu

Smallest Font
Largest Font

Kubu Sarwendah memamerkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium dengan keterangan non-reaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna merespons dinamika permohonan hak asuh anak yang dilayangkan mantan suaminya, Ruben Onsu.

Langkah hukum tersebut diambil untuk memperjelas kekhawatiran terkait kondisi kesehatan Ruben setelah bercerai. Selain itu, aksi ini juga menjawab tantangan dari kubu Ruben yang sebelumnya meminta pihak Sarwendah turut menjalani tes kesehatan serupa.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan ini dilakukan atas dasar kewajiban perlindungan terhadap anak, bukan sekadar pemenuhan syarat hak asuh.

"Undang-Undang Perlindungan Anak kan sudah jelas: Pasal 45 ayat 1, Pasal 45B ayat 1, dan Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Anak. Jadi itu adalah kewajiban orang tua menjaga anak dari hal-hal terkait kesehatan itulah ya," kata Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Ia menjelaskan, timnya melayangkan permintaan audit kesehatan lantaran kliennya tidak lagi mengetahui perkembangan pengobatan rutin yang dijalani oleh Ruben usai perceraian.

"Karena sudah bercerai, klien kami kan tidak tahu lagi situasinya apakah dia minum obatnya seperti apa, lancar atau tidak. Kan sebenarnya itu sederhana aja. Jadi kita perlu tahu, kita perlu cek," ujar Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Permintaan tersebut rupanya dilatarbelakangi riwayat konsumsi obat antiretroviral saat keduanya masih berstatus suami istri. Langkah untuk membuktikan kesehatan Sarwendah juga diambil untuk membalas klaim dari kubu Ruben Onsu.

"Nah waktu itu memang Bang Minola juga sudah meminta kami untuk mengecek, 'Coba dong cek juga pihak Wenda'," tutur Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Chris memperlihatkan langsung lembar hasil laboratorium tertanggal 8 Mei 2026 atas nama Sarwendah yang dikeluarkan Prodia Health Care Kramat kepada para jurnalis.

"Hasil ini kami sampaikan karena apple-to-apple dengan apa yang dicek sama Bang Minola. Jadi bukan kami mengecek karena kemauan kami, karena kami lihat apa yang Bang Minola cek, itu juga yang kami cek," ungkap Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Ia menekankan perbedaan mendasar antara berkas miliknya dengan dokumen yang diperlihatkan pengacara Ruben sebelumnya di media.

"Nah kalau kita lihat di sini, ini adalah hasil pemeriksaan klien kami ya terkait apa yang diperiksa Bang Minola. Saya tidak menyebutkan penyakitnya apa. Ini apa yang Bang Minola cek juga seperti ini, tetapi perbedaannya adalah hasil langsung, jadi bukan terlampir," ucap Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Pihak Sarwendah menegaskan bahwa status non-reaktif tercantum dengan jelas tanpa lembaran lampiran yang terpisah.

"Kalau Bang Minola waktu itu hasil di sini terlampir, lampirannya yang gak ada. Tapi kalau ini udah hasil langsung keluar hasilnya, nilai rujukannya non-reaktif. Memang nilai rujukannya, ya. Jadi apa yang klien kami lakukan karena tantangan dari pihak Bang Minola untuk bisa melakukan cek kesehatan," kata Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Terkait pembuktian medis, Chris menyerahkan penjelasan teknis sepenuhnya kepada tenaga medis yang berwenang di persidangan.

"Nanti itu kita buktikan semua di persidangan. Saya gak mau sampaikan di sini karena saya bukan dokter, biar dokter yang menyampaikan," jelas Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Ia juga menegaskan bahwa tindakan ini bukan untuk menyudutkan Ruben melainkan semata-mata bentuk kepedulian seorang ibu.

"Kami tidak bicara memberatkan, kami hanya bicara bahwa alasannya klien kami itu ada. Kenapa meminta ada alasan kesehatan? Kenapa waktu awal-awal tidak?

Karena kita masih tahu minum obatnya lancar. Tapi kalau sekarang sudah tidak tahu situasinya, kita belum duduk bersama, akhirnya ada kekhawatiran," ujar Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Kekhawatiran tersebut dinilainya sah menurut hukum maupun naluri pengasuhan orang tua.

"Kekhawatiran ini menurut saya wajar secara orang tua dan juga secara undang-undang, Undang-Undang Perlindungan Anak juga sudah menyampaikan," lanjut Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Mengenai alasan isu penyakit ini tidak masuk dalam kesepakatan perceraian awal, Chris menyebut kliennya sengaja menjaga privasi mantan suaminya.

"Memang tidak diatur di dalam akta 39. Kenapa? Karena pada saat itu saya ingat, Bu Wenda... akta itu kalau ditandatangani di hadapan notaris, sehingga pada saat kalau kita masukkan soal penyakit tiga huruf itu di akta notaris, akhirnya semua orang bisa kemungkinan tahu kan? Ya kan?" kata Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Ia menambahkan bahwa kerahasiaan tersebut dijaga ketat sejak awal agar tidak menjadi konsumsi publik.

"Itu dijaga sama Bu Wenda, ya. Klien kami menjaga supaya kalau sewaktu-waktu pun ada masalah dengan surat itu pun, tetap terjaga rapat, tidak ada yang tahu," beber Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Namun niat baik tersebut dinilai malah disalahartikan oleh pihak lawan.

"Sebenarnya niatnya klien kami gitu, tapi Bang Minola mintanya bahwa harusnya disampaikan pada saat itu. Klien kami punya pilihan lebih baik tidak menyampaikan, karena apa? Supaya tidak ada kemungkinan orang lain tahu gitu," jelas Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Ia menyayangkan sikap kubu Ruben yang menyudutkan Sarwendah seolah tidak jujur sejak awal.

"Jadi niat klien kami bagus, tapi diputarbalikkan lagi ya kan, seakan-akan dia tidak fair, tidak bilang dari awal, padahal niatnya bagus, ya," pungkas Chris Sam Siwu, Pengacara Sarwendah.

Di sisi lain, kubu Ruben Onsu menilai kekhawatiran mengenai pemeriksaan kesehatan tersebut terkesan dicari-cari dan tidak relevan dengan gugatan.

Kuasa hukum Ruben, Tiffany Setiawaty, mempertanyakan mengapa persyaratan pemeriksaan kesehatan baru muncul belakangan, sementara saat penyerahan anak sebelum ibadah umrah pada Juni 2026 hal itu tidak dipermasalahkan.

"Mengapa syarat itu baru diajukan sekarang, gitu lho. Apa perbedaannya dulu sama sekarang? Sama aja kan? Kenapa syarat itu baru diajukan sekarang?" respons Tiffany Setiawaty, Pengacara Ruben Onsu.

Ia menegaskan saat penyerahan anak tidak ada permintaan pemeriksaan kesehatan sama sekali.

"Kalau memang ada syarat pada waktu Ruben mau berangkat umrah, itu kan langsung disodorkan aja kepada si Ruben anak-anaknya. Apakah ada syarat saat itu? Kan enggak ada," lanjut Tiffany Setiawaty, Pengacara Ruben Onsu.

Tiffany menilai sorotan terkait masalah kesehatan tersebut sudah melenceng jauh dari pokok perkara dan tidak bisa menghilangkan hak asuh seorang ayah.

"Kan itu sudah terlalu jauh. Itu sudah sudah ini, enggak sesuai dengan juga gugatan kita, gitu. Dan apa pun yang itu terjadi, bagaimanapun itu, tetap tidak menghilangkan hak orang tua untuk terhadap anaknya.

Hak ayah tetap tidak berubah, hak ibu tetap tidak berubah terhadap anak-anaknya. Itu yang paling terpenting, ya, gitu," tutur Tiffany Setiawaty, Pengacara Ruben Onsu.

Mengenai riwayat medis, pihak Ruben menegaskan telah memegang hasil tes non-reaktif dan menyerahkan bukti tersebut ke persidangan.

"Yang pasti dari hasil klien kami adalah sudah ditunjukkan pada waktu yang lalu, yaitu non-reaktif. Itulah yang kami pegang menurut klien kami," kata Tiffany Setiawaty, Pengacara Ruben Onsu.

Perkara hak asuh anak ini diajukan Ruben Onsu sejak 30 Juni 2026 akibat merasa dibatasi dalam menjalankan kesepakatan pengasuhan bersama. Sidang gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlanjut lewat sistem e-court pada 9 September 2026.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed