Mediasi Hak Asuh Anak Ruben Onsu dan Sarwendah Ditunda Minggu Depan

Smallest Font
Largest Font

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang mediasi gugatan hak asuh anak antara penggugat Ruben Onsu dan tergugat Sarwendah pada Rabu (12/8/2026). Penundaan terjadi akibat ketidakhadiran Ruben karena benturan jadwal acara.

Meskipun Ruben absen, Sarwendah hadir secara langsung bersama tim hukumnya untuk memenuhi panggilan mediator. Pihak Sarwendah menyerahkan laporan perkembangan atas tugas khusus yang sebelumnya dimintakan oleh pengadilan.

Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengonfirmasi pelaksanaan tugas dari mediator serta mengonfirmasi absennya pihak penggugat dalam persidangan tersebut.

"Alhamdulillah tadi kita sudah bertemu dengan mediatornya, ya. Kami sudah sampaikan perkembangan terhadap PR-PR yang ditugaskan, yang diminta oleh mediator, ya," kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Pihak Sarwendah memilih menghormati surat permohonan penundaan yang diajukan oleh penggugat tanpa membeberkan isi materi mediasi kepada publik.

"Memang pada saat mediasi, dari pihak penggugat tidak hadir, dengan sudah memberikan surat katanya, gitu ya. Ya kita hormati saja. Yang pasti, Bu Wenda sudah menyampaikan PR-nya, perkembangannya seperti apa. Tapi PR-PR nya apa, kami tidak bisa sampaikan," ujar Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Persidangan lanjutan dijadwalkan kembali bergulir pada pekan berikutnya guna mendengarkan keterangan kedua belah pihak secara langsung.

"Nanti kami akan hadir lagi menunggu relas panggilan selanjutnya, ya. Kemungkinan minggu depan," kata Chris Sam Siwu, Kuasa Hukum Sarwendah.

Sementara itu, kuasa hukum Ruben Onsu, William Rando, menjelaskan ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh pembatalan mendadak jadwal sidang pada pekan sebelumnya oleh pihak mediator.

"Bahwa klien kami berhalangan untuk hadir karena ada kepentingan, yang sebenarnya kan ini adalah bentuk adalah pergantian hari yang tiba-tiba pembatalan dari minggu lalu ya, yang tiba-tiba mediator minggu lalu membatalkan mediasi pada hari Kamis minggu lalu," kata William Rando, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Pemberitahuan perubahan hari sidang baru diterima tim hukum Ruben mendekati akhir pekan, sehingga berbenturan dengan agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Lalu kami menerima relas untuk hari Rabu ini itu dari Jumat kemarin. Jadi tiba- tiba itu bertabrakan dengan kepentingan klien kami," ujar William Rando, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Sesuai aturan Perma 1 Tahun 2016, kehadiran prinsipal bersifat wajib sehingga mediasi tidak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran langsung pihak penggugat.

"Jadi karena mediasi ini pada prinsipnya sesuai dengan Perma 1 2016 yaitu prinsipal wajib hadir, maka hari ini kami mewakili klien kami, kami tidak bisa hadir untuk mediasi pada hari ini," kata William Rando, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Tim kuasa hukum Ruben telah mengirimkan surat permohonan penjadwalan ulang secara resmi kepada bagian mediasi pengadilan.

"Lalu kami sudah kemarin memberikan surat kepada mediator dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bagian mediasi bahwa kami tidak bisa hadir pada hari ini dan kami menjadwalkannya untuk minggu depan di hari Selasa," ujar William Rando, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Sebelum persidangan dimulai, komunikasi antar kuasa hukum telah dilakukan untuk memberitahukan posisi ketidakhadiran Ruben.

"Lalu kami sebagai kewajiban kami sebagai kuasa hukum, kami sudah memberitahukan juga kepada kuasa hukum tergugat, kepada rekan-rekan kami kuasa hukum tergugat bahwa kami hari ini tidak bisa hadir. Lalu statement dari kuasa hukum tergugat bahwa mereka tetap hadir hari ini," kata William Rando, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Pihak Ruben memastikan bakal hadir pada agenda mediasi mendatang dan menyampaikan permohonan maaf atas penundaan tersebut.

"Ya pastinya kan ada kepentingan yang mendesak ya. Karena kan juga minggu ini adalah mediasi yang bentuk dari pembatalan mediasi minggu lalu yang tiba-tiba dibatalkan oleh mediasi, eh dibatalkan oleh mediator. Jadi kan sifatnya mendadak juga ya pasti ya yang mediasi pada hari Rabu ini," ujar William Rando, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Kuasa hukum Ruben juga menegaskan kesiapan kliennya untuk menghadiri sidang lanjutan pada pekan depan sesuai permohonan yang telah diajukan.

"Kami sudah bermohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada mediator untuk digantikan minggu depan. Lalu kami ya, karena kami bermohon minggu depan, ya pasti dong kami prinsipal, kami selaku kuasa hukum dan prinsipal ya wajib hadir minggu depan karena kami sudah yang bermohon untuk pergantian hari," kata William Rando, Kuasa Hukum Ruben Onsu.

Pasangan Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada 24 September 2024 tanpa mencantumkan klausul hak asuh anak maupun pembagian harta dalam gugatan awal. Ruben kemudian mengajukan gugatan hak asuh atas dua anak kandung dan satu anak angkat pada 30 Juni 2026 karena merasa kesepakatan pengasuhan bersama mengalami hambatan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed