Mendagri Kaji Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah

Smallest Font
Largest Font

Peluang peninjauan kembali Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dibuka oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada Kamis, 30 Juli 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Regulasi tersebut dianggap telah tertinggal jauh karena berusia 26 tahun sehingga tidak lagi mencerminkan dinamika ekonomi serta beban kerja penyelenggara pemerintahan daerah di masa kini.

"Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang hak keuangan kepala daerah/wakil kepala daerah itu ada komponen BPO (biaya penunjang operasional). Itu diatur di sana dan dikaitkan dengan PAD," ujar Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Komponen Biaya Penunjang Operasional yang selama ini terikat langsung dengan besaran Pendapatan Asli Daerah menjadi salah satu aspek krusial yang berpotensi mengalami perubahan.

"Jadi kalau seandainya nanti akan direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang karena kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2026 kan jauh berbeda," ucap Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Kendati demikian, penyesuaian hak keuangan tersebut tidak akan diberikan secara otomatis tanpa syarat kepada para kepala daerah.

"Kurs juga akan berbeda ya, sehingga kalau seandainya disesuaikan maka harus dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja harus baik, ada tujuh indikator yang utama," kata Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Selain indikator kinerja utama, besaran hak tersebut juga tetap memperhitungkan kapasitas fiskal daerah melalui perolehan pendapatan asli guna mendorong kemandirian wilayah.

"Jadi kalau seandainya apa, ada semacam belanja operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala daerah yang diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," tutur Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Peningkatan pendapatan daerah tersebut diyakini mampu memperluas ruang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk kepentingan pembangunan serta pelayanan publik.

Rencana perubahan aturan ini selanjutnya akan dibahas secara lintas instansi dengan melibatkan kementerian serta lembaga terkait.

"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya nanti kita akan buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita akan bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," tegas Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Usulan perubahan regulasi hak keuangan tersebut sebelumnya diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia dalam rapat bersama Komisi II DPR pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Regulasi terkait hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah maupun wakil kepala daerah saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," ucap Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Bursah Zarnubi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed