Menkeu Purbaya Minta Pemda Optimalkan Dana Sisa Ketimbang Terbitkan Obligasi

Smallest Font
Largest Font

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemerintah daerah belum perlu mencari pembiayaan melalui penerbitan obligasi karena masih mengantongi sisa anggaran berlebih sebesar Rp 100 triliun, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Selasa (8/9/2026).

Kementerian Keuangan mencatat bahwa dana likuiditas berlebih yang mengendap di perbankan tersebut kerap tidak terserap hingga batas waktu penggunaan anggaran pada 31 Desember setiap tahunnya.

Purbaya menekankan pentingnya pemanfaatan dana simpanan daerah tersebut untuk membiayai berbagai program pembangunan sebelum memutuskan untuk menarik pinjaman baru.

"Setiap tahun tuh daerah ada Rp 100 triliun uang yang enggak kepake, di bulan Desember. Semua ada excess liquidity, excess fund di perbankan Rp 100 triliun," ungkap Purbaya kepada wartawan di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).

Meski mengimbau agar dana mengendap dioptimalkan, pemerintah pusat tetap membuka ruang bagi pemerintah daerah yang ingin menerbitkan surat utang jika kondisi mendesak.

"Tapi basically gitu, hitungan saya sih kalau uangnya banyak, ngapain pinjam. Tapi kalau butuh ya enggak apa-apa pinjam saja," jelasnya.

Selain masalah efisiensi, Purbaya menyoroti potensi risiko tata kelola obligasi daerah yang dapat memicu kecurangan apabila tidak diawasi secara cermat.

"Kalau kita lihat pelajaran di negara Amerika Latin, Brasil kayaknya deh, itu sama. Dulu pernah regionalnya boleh, daerah-daerahnya boleh, provinsi boleh, nerbitin surat utang, dinggapnya tak bisa sama pusat, tapi ketika dia fraud ramai-ramai, yang ditunjuk pusat juga," terang Purbaya.

Pernyataan ini menanggapi wacana penerbitan obligasi daerah oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, di mana pemerintah pusat menganggap kapasitas keuangan Jakarta sejatinya masih sangat mencukupi.

Purbaya turut memberikan tanggapan terkait permintaan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sempat diungkit apabila penerbitan obligasi tidak dizinkan.

"Emang dia bisa neken ya? Ya nggak tahu, kita lihat nanti ke depan. (DBH ditahan) kan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah kan DBH itu di undang-undang APBN seperti itu," ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed