Mentan Amran Ubah Regulasi Bantu Buruh Tani Tanpa Lahan Dapat Alsintan

Smallest Font
Largest Font

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman, mengubah regulasi bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) agar buruh tani yang tidak memiliki lahan dapat mengakses alsintan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Perubahan ini diumumkan Amran saat kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin, 31 Agustus 2026, dan mulai berlaku hari itu juga melalui Peraturan Menteri Pertanian yang baru direvisi.

Dengan regulasi baru, buruh tani yang selama ini bekerja di lahan milik orang lain dan tidak memiliki kelompok tani kini bisa membentuk kelompok beranggotakan minimal 10 orang dengan bantuan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL).

"Regulasi kami ubah, sudah kami ubah. Kami sudah tanda tangani. Prioritaskan alat mesin pertanian, pompa dan seterusnya kepada buruh tani yang tidak punya sawah, supaya kesejahteraannya meningkat," ujar Amran.

Dalam kunjungan kerja, Amran menemukan banyak buruh tani hanya memperoleh pendapatan sekitar Rp30 ribu per hari dengan pekerjaan dua hingga tiga kali seminggu. Kondisi ini dianggap perlu diubah untuk meningkatkan pendapatan mereka.

"Selama ini kan cuma pemilik sawah saja yang dibuat kelompok. Ini sekarang kami prioritaskan pada buruh tani supaya pendapatannya meningkat. Yang punya sawah sudah juga kita berikan, tetapi prioritaskan pada yang belum dapat," kata Amran.

Buruh tani yang sudah membentuk kelompok dapat mengajukan bantuan alsintan secara online melalui PPL yang membantu verifikasi data di lapangan. Alsintan yang diberikan meliputi pompa, alat panen, traktor roda dua dan empat, serta peralatan pertanian lainnya.

"Buruh tani buat kelompok. Nanti PPL yang membantu mengelompokkan, kirim ke pusat. Bisa online, langsung barangnya kita kirim, tapi verifikasi.

Sepuluh orang tidak masalah. Sudah mulai hari ini," ujar Amran.

Alsintan tersebut tidak hanya menjadi aset kelompok, melainkan harus dikelola secara produktif agar dapat menjadi sumber pendapatan baru. Buruh tani dapat memberikan jasa pengolahan lahan, penanaman, dan pemanenan kepada petani lain.

Amran memberikan contoh perhitungan pendapatan dari pemanfaatan alsintan: "Bayangkan pendapatannya Rp30 ribu, dua kali seminggu. Sebulan berarti sekitar Rp240 ribu. Kalau sudah dapat alat dan bekerja melayani petani, dapat Rp5 juta per bulan saja sudah bagus. Dari pada Rp240 ribu."

Kebijakan ini diharapkan menciptakan ekosistem pertanian yang lebih inklusif di tingkat desa, di mana buruh tani tidak hanya bergantung sebagai tenaga kerja harian, melainkan juga memiliki sarana usaha yang menghasilkan pendapatan.

Amran menegaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan wujud arahan Presiden Prabowo Subianto agar transformasi pertanian dari sistem tradisional ke modern dapat dirasakan oleh rakyat kecil hingga pelosok daerah.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed