Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Karcis Kereta Gratis Balita
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang diajukan warga bernama Jangkung Sido Sentosa pada Jumat, 28 Agustus 2026. Pemohon meminta agar anak berusia 0 hingga 5 tahun mendapatkan fasilitas tiket gratis kereta api.
Gugatan tersebut menyasar Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007, di mana pemohon menilai tarif gratis untuk balita merupakan bentuk tindakan afirmatif bagi kelompok rentan. Namun, lembaga peradilan tersebut menilai penetapan tarif untuk anak usia 3 hingga 5 tahun bukan bentuk penyelewengan, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan, Jumat (28/8/2026).
Kebijakan PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang membebaskan biaya bagi anak di bawah tiga tahun dinilai MK telah sesuai dengan batasan keadilan berbasis penggunaan ruang. Sepanjang anak dipangku dan tidak mengambil kuota kursi penumpang, biaya karcis tidak dikenakan.
"Artinya, anak dengan batas usia tersebut sepanjang tidak menggunakan atau memakai kuota kursi penumpang atau dipangku oleh orang tua atau pendamping tidak dikenakan biaya karcis," bunyi keterangan MK.
Penyelenggara sarana perkeretaapian tetap mendasarkan hal tersebut pada hubungan hukum perjanjian pengangkutan bersama penumpang. Fasilitas khusus dalam UU Perkeretaapian sendiri lebih merujuk pada sarana fisik stasiun, akses kursi roda, atau ruang bagi penumpang sakit.
"Dengan demikian, hal ihwal yang berkenaan dengan pembebasan biaya karcis tidak termasuk fasilitas khusus dimaksud," jelas Ridwan.
Sebelumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU 23/2007 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa fasilitas khusus mencakup karcis gratis untuk anak usia 0 sampai 5 tahun penuh.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow