Pengendara Motor Wajib Pasang Dua Spion Atau Kena Denda
Setiap pengendara sepeda motor diwajibkan memasang spion di kedua sisi, kiri dan kanan, sebagai bagian dari persyaratan teknis kendaraan yang laik jalan. Jika hanya satu spion yang terpasang, pengendara bisa dikenakan sanksi tilang dan denda sesuai peraturan yang berlaku.
Dikutip dari laman Instagram TMC Polda Metro Jaya, pemasangan dua spion merupakan kewajiban dalam berkendara yang bertujuan meningkatkan keselamatan. Pasal 285 UU No. 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250 ribu.
Spion motor berfungsi untuk memantau kondisi lalu lintas di belakang tanpa harus menoleh, sehingga pengendara tetap fokus ke depan saat berbelok atau berkendara.
Tanpa spion yang lengkap, pengendara berisiko kehilangan konsentrasi dan kaget ketika ada kendaraan lain dari belakang. Model spion sudah disesuaikan dengan posisi duduk pengendara dan lebar setang motor, sehingga pemasangan di kedua sisi sangat penting untuk kenyamanan dan keselamatan.
Kepatuhan terhadap aturan pemasangan spion ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan berkendara di jalan raya, terutama karena risiko kecelakaan motor lebih tinggi dibanding kendaraan roda empat.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow