MUI dan ALMI Laporkan Dugaan Penistaan Agama The Sounds Project

Smallest Font
Largest Font

Eskalasi hukum kasus dugaan penistaan agama di festival musik The Sounds Project berlanjut setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pademangan dan Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) mendatangi kepolisian di Jakarta Utara dan Bareskrim Polri, Selasa (11/8/2026).

Gelombang laporan ini dipicu oleh video viral di media sosial yang memperlihatkan pengunjung festival melafazkan ayat Al-Qur'an demi mendapatkan minuman keras gratis di sebuah booth dalam acara di Ecopark Ancol pada Minggu (9/8/2026).

Laporan masyarakat resmi dibuat oleh Koordinator Hukum ALMI Abdul Hakim di Bareskrim Mabes Polri guna memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut.

"Hari ini kita melakukan Dumas terhadap kejadian lagi viral yang teman-teman mungkin tahu," kata Koordinator Hukum ALMI Abdul Hakim, seusai melakukan laporan.

Abdul menekankan bahwa kasus tersebut bukan merupakan delik aduan sehingga aparat kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk menerbitkan laporan model A.

"Hari ini kita juga dapat info bahwa karena sifatnya bukan delik aduan maka penyidik berhak ketika ada suatu yang viral maka berhak melakukan laporan model A," ujarnya.

Pihak ALMI mendesak kepolisian memanggil seluruh pihak terkait, termasuk penyelenggara acara festival serta merek minuman beralkohol yang muncul dalam video viral.

"Kami ingin semua yang terlibat dalam hal ini baik penyelenggara atau brand minuman yang tertera itu juga dipanggil," kata Abdul.

Ia menegaskan bahwa penyandingan Kitab Suci dengan minuman beralkohol telah merendahkan nilai keagamaan.

"Bagi kami, demonstrasi atau challenge yang mencantumkan menyandingkan Alquran dengan alkohol itu merendahkan nilai-nilai agama," tuturnya.

ALMI meminta penyidik mengusut apakah tantangan tersebut dirancang secara berencana atau sekadar aksi spontanitas saat acara berlangsung.

"Pertanyaan kita sederhana sebenarnya, apakah ini direncanakan atau spontanitas. Kalau ini direncanakan maka ini murni masuk delik pidana," ujarnya.

Pihaknya berharap proses hukum berjalan tegas guna mencegah potensi gejolak sosial atau aksi massa di tengah masyarakat.

"Kami melakukan laporan ini biar memastikan wewenang penyidik bahwa ini dia diproses secara hukum agar kalau tidak diproses takut timbul demonstrasi yang lebih besar lagi di luar," katanya.

Abdul juga menegaskan penanganan tuntas diperlukan agar tindakan serupa tidak dianggap sebagai bentuk lelucon.

"Maka perlu ini sampai tuntas, sehingga nanti orang melakukan tindakan seperti ini dia tidak dibuat candaan," tuturnya.

Secara terpisah, laporan juga diajukan oleh Ketua MUI Kecamatan Pademangan Slamet Sugoro di Polsek Pademangan setelah melihat rekaman video di platform TikTok yang menawarkan minuman keras bagi peserta hafalan Surat Ad-Duha.

"Berkaitan dengan kalau bahasanya bisa dikelompokkan ya, penistaan agama lah," jelas Ketua MUI Kecamatan Pademangan Slamet Sugoro saat ditemui Kompas.com di Polsek Pademangan.

Slamet menyoroti keterlibatan pembawa acara (MC) dan pihak penyelenggara (EO) yang mengaitkan teks suci agama dengan minuman beralkohol.

"Harapan nanti, ya minimal dia harus minta maaf. Ya, bisa audiensi. Nanti kan ada yang lain lagi.

Ketua MUI dari Utara, bidang fatwa. Beliau yang menentukan," jelas dia.

Langkah pelaporan tersebut diambil sebagai bentuk representasi rasa tersinggung dari umat.

"Kalau saya kan sebagai Ketua MUI hanya melaporkan saja, gitu. Merasa tersinggung, mewakilin itu aja udah," tambah dia.

Menanggapi laporan dari MUI, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi membenarkan adanya kedatangan perwakilan lembaga tersebut untuk membuat laporan resmi.

"Iya, betul, betul betul. Dari pihak MUI ya, bukan dari ketua (pusat). Dari pihak MUI-nya ya," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi saat dihubungi Kompas.com.

Proses penyelidikan masih bergulir dengan agenda pemanggilan dan klarifikasi saksi-saksi, termasuk penyidik yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap pihak EO dan MC acara.

"Polsek Pademangan berkoordinasi dengan penyelenggara dan pemilik booth untuk membantu kelancaran proses hukum. Hari ini, Selasa, 11 Agustus 2026, penyidik menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak EO dan MC acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi.

Kepolisian menegaskan pemeriksaan masih berfokus pada tahapan klarifikasi seluruh saksi yang terlibat dalam kegiatan festival tersebut.

"Sampai dengan saat ini kan masih dalam penyelidikan nih. Kita juga masih klarifikasi, sifatnya kita masih klarifikasi terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut," jelas Iptu Maryati Jonggi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed