NasDem Siap Patuhi Putusan MK Terkait Kewajiban Perempuan dalam Caleg
Partai Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan kesiapan penuh untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan pada Senin (25/5/2026).
Kepatuhan terhadap aturan keterwakilan perempuan tersebut ditegaskan oleh Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menyusul adanya sanksi pencopotan kepesertaan parpol dari daerah pemilihan jika tidak memenuhi syarat. Sahroni mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh lembaga peradilan tersebut.
"Selama ini udah berjalan kok dengan baik aturan-aturan KPU dan partai mengikutinya, jadi semangat MK sama perwakilan perempuan itu jadi bagian utama di pencalegan," ucap Sahroni saat dihubungi, Senin (25/5).
Menurut penjelasan Sahroni, NasDem memosisikan diri sebagai partai yang paling terdepan dalam menjaga ketertiban terhadap setiap regulasi, khususnya yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.
"Apresiasi buat MK," tambahnya.
Sahroni menerangkan bahwa aturan pengisian kuota perempuan ini bukan merupakan suatu hal yang menyulitkan internal parpol. Keterlibatan perempuan diklaim sudah diimplementasikan NasDem sejak keikutsertaan mereka dalam pemilu legislatif periode kedua.
"NasDem terkait aturan KPU selalu yang paling utama mengikutinya dengan tertib," ucap Sahroni.
Ia juga menegaskan kembali bahwa aturan mengenai batas minimal keterwakilan perempuan ini merupakan hal yang tidak dapat ditawar lagi bagi internal partai.
"Wajib hukumnya," tambahnya.
Sahroni memastikan bahwa komitmen untuk melibatkan figur perempuan dalam bursa pencalonan legislatif sudah menjadi tradisi di internal partai.
"NasDem sudah lakukan dari periode kedua NasDem bergabung mengikuti pemilu," tandasnya.
Dilansir dari kumparan.com, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur keterwakilan perempuan.
"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," bunyi putusan dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Senin (25/5).
Berdasarkan perubahan pasal tersebut, daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara mutlak wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh empat mahasiswa yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow