Pengumuman Nilai Ambang Batas dan Jadwal SKD Sekolah Kedinasan 2026
Pengumuman hasil pascasanggah seleksi administrasi sekolah kedinasan 2026 disampaikan pada 7-8 September 2026. Peserta yang lolos harus membayar biaya untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dijadwalkan pada 22 September hingga 7 Oktober 2026, menggunakan metode computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilansir dari Detikcom.
Nilai ambang batas SKD diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 406 Tahun 2026. Ada perbedaan ketentuan nilai ambang batas untuk jalur reguler dan pembibitan dengan jalur afirmasi kewilayahan.
Untuk jalur reguler dan pembibitan, nilai minimal SKD adalah 156 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Sedangkan untuk jalur afirmasi kewilayahan, tidak ada nilai ambang untuk TKP dan TWK, tetapi nilai TIU dan kumulatif SKD minimal 281 harus dipenuhi.
SKD sekolah kedinasan terdiri dari 110 soal, dengan bobot nilai berbeda: TIU dan TWK bernilai 5 poin tiap jawaban benar, TKP diberi nilai antara 1 sampai 5. Nilai maksimal total SKD adalah 550.
Selain memenuhi nilai ambang batas, peserta harus masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan formasi yang dilamar agar lolos SKD. Contohnya, jika formasi membutuhkan 10 orang, peringkat peserta harus masuk 30 besar.
Materi SKD meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum yang mencakup kemampuan verbal, numerik, dan figural, serta Tes Karakteristik Pribadi yang menguji sosial budaya, teknologi informasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.
Biaya SKD sebesar Rp 100.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2024. Namun, biaya ini dapat dihapuskan bagi peserta kurang mampu sesuai Peraturan BKN No 3 Tahun 2024/2026. Penghapusan biaya berlaku bagi peserta dari daerah tertinggal dan keluarga tidak mampu, serta kuota 2% dari formasi bagi peserta dari daerah non-tertinggal dengan kriteria keluarga tidak mampu.
Peserta yang memenuhi syarat cukup mencentang pernyataan bersedia dikenakan tarif Rp 0 saat pendaftaran dan akan divalidasi oleh sistem setelah seleksi administrasi final. Penentuan peserta yang berhak mendapat tarif nol berdasarkan data sosial dan perankingan nilai rapor serta usia.
Peserta yang mendapat tarif Rp 0 akan menerima notifikasi di akun SSCASN dan tidak perlu melakukan pembayaran PNBP untuk seleksi CAT BKN.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow