OJK Atur Mekanisme Pembagian Dividen BEI Pasca Demutualisasi
Otoritas Jasa Keuangan merancang aturan mengenai mekanisme pembagian dividen untuk Bursa Efek Indonesia setelah lembaga pengelola pasar modal tersebut menyelesaikan proses demutualisasi. Regulasi baru tersebut bakal dituangkan melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Skema pembagian keuntungan saham ini disampaikan dalam acara peluncuran ETF Emas yang bertepatan dengan peringatan HUT Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8/2026). Perubahan status bursa akan mencabut larangan pembagian dividen yang selama ini berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa BEI kelak dikategorikan sebagai lembaga yang berhak menyalurkan laba bersih kepada para pemegang sahamnya.
"Setelah demutualisasi juga Bursa menjadi lembaga yang tidak lagi terkena larangan membagikan dividen maka nanti di dalam RPOJK kami akan juga mengatur bagaimana mekanisme pembagian dividen dari Bursa Efek,” ucap Hasan Fawzi.
Otoritas menekankan bahwa hak pembagian imbal hasil modal tersebut tidak boleh mengesampingkan pendanaan jangka panjang perusahaan. Pengalokasian dana tetap diprioritaskan untuk menyokong program strategis di industri pasar modal.
"Tentu pada prinsipnya Bursa menjadi lembaga yang diizinkan nanti untuk dapat membagikan dividen kepada pemegang sahamnya dengan tetap memperhatikan agenda-agenda kegiatan pengembangan industri dan Bursa Efek ke depan,” ujarnya.
Pengawasan keuangan pasca-demutualisasi juga mencakup kewajiban pemupukan cadangan internal bursa guna menjamin kelancaran operasional harian.
"Kaidah itu yang akan juga diperhatikan pada saat nanti Bursa sudah dapat memberikan atau membagikan dividen kepada pemegang saham,” jelas Hasan.
Selain masalah pembagian keuntungan, rancangan aturan OJK ini turut mencakup penetapan struktur tarif, tata kelola infrastruktur bursa, serta ketentuan transisi selama masa peralihan status.
"Lalu bab lainnya tentu mengatur operasional infrastruktur dan juga pengenaan tarif yang nanti berlaku setelah demutualisasi terjadi dan ada kaedah atau pokok ketentuan terkait dengan ketentuan peralihan,” kata Hasan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow