OJK Batasi Kepemilikan Saham BEI Maksimal 5 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merancang Peraturan OJK (POJK) terkait demutualisasi yang membatasi porsi kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal sebesar 5 persen untuk setiap pihak, termasuk lembaga negara, yang ditargetkan terbit pada September 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kebijakan pembatasan saham bursa tersebut disampaikan langsung oleh OJK dalam pembahasan mengenai demutualisasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (3/9/2026). Regulasi ini berlaku umum untuk seluruh calon pemegang saham, baik dari Anggota Bursa (AB) maupun institusi negara.
"Dalam konsep POJK sekarang kami bunyikan ketentuan di 5%. Untuk semuanya. Jadi pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, setiap pihak tersebut, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham/dikeluarkan oleh Bursa sebanyak maksimum 5%, itu dipersilahkan," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi.
Meskipun batasan umum ditetapkan 5 persen, OJK tetap membuka ruang bagi pemegang saham strategis untuk memiliki porsi melebihi batas tersebut melalui mekanisme pengajuan dan kriteria penelitian khusus.
"Tentu yang menjadi pemegang saham strategis, termasuk 3 pihak tadi, jika sampai hal itu terpenuhi dan nanti melalui proses penelitian dan persetujuan di POJK dimungkinkan, maka untuk pihak-pihak tertentu tersebut masih dimungkinkan untuk memiliki porsi saham di Bursa Efek melampaui angka batasan di 5% dimaksud. Tapi sekali lagi nanti akan ada proses lanjutan berupa pengajuan dan juga nanti penelaahan," tegas Hasan Fawzi.
OJK telah menuntaskan harmonisasi rancangan aturan ini bersama Kementerian Hukum dan melakukan finalisasi secara internal. Tahap berikutnya adalah pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPR sebelum aturan efektif diberlakukan.
"Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q-3, di September ini," pungkas Hasan Fawzi.
Demutualisasi BEI sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Terdapat tiga lembaga negara yang diizinkan memiliki saham BEI berdasarkan undang-undang tersebut, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).
BPI Danantara telah resmi mengajukan minat untuk menjadi pemegang saham BEI. Pembelian porsi saham tersebut masih dalam pembahasan intensif bersama OJK dan jajaran direksi bursa pada Senin (10/8/2026).
"Ya, demut kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, ya insyaallah beberapa bulan ke depan bisa rampung," ungkap Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara Pandu Sjahrir.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow