OJK Cabut Izin 12 Bank Perekonomian Rakyat Hingga Agustus 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 12 bank perekonomian rakyat (BPR) hingga Agustus 2026, termasuk satu bank syariah, sebagai bagian pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan di Indonesia, kata Kepala OJK wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi. Penutupan bank tersebut berlangsung sejak Januari hingga Agustus 2026 dengan pencabutan izin resmi berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner OJK. Seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor ditutup untuk umum. Daftar 12 bank yang izin usahanya dicabut OJK adalah PT BPR Suliki Gunung Mas (Sumatra Barat, 7 Januari), PT BPR Prima Master Bank (Surabaya, 27 Januari), Perumda BPR Bank Cirebon (Jawa Barat, 9 Februari), PT BPR Kamadana (Bali, 18 Februari), PT BPR Koperindo Jaya (Jakarta Pusat, 9 Maret), PT BPR Pembangunan Nagari (Sumatra Barat, 31 Maret), PT BPR Sungai Rumbai (Sumatra Barat, 7 April), PT BPR Ceper Permata Artha (Jawa Tengah, 25 Juni), PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Jawa Timur, 3 Juli), PT BPR Mataram Mitra Manunggal (Yogyakarta, 7 Juli), PT BPR Syariah Hasanah Mandiri (Depok, Jawa Barat, 16 Juli), dan PT BPR Citra Bersada Abadi (Bekasi Barat, 19 Agustus).
Berdasarkan keterangan OJK, pencabutan izin PT BPR Citra Bersada Abadi dilakukan setelah bank tersebut berstatus Dalam Penyehatan dan dalam Resolusi sejak Agustus 2025 karena rasio kewajiban pemenuhan modal minimum negatif dan rasio kas rendah di bawah ketentuan.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin Nurhadi.
OJK menegaskan penyelesaian hak dan kewajiban bank yang izinnya dicabut akan ditangani oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penyelesaian hak dan kewajiban dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izin usahanya dicabut dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow