OJK Cabut Izin Usaha 12 Bank Perkreditan Rakyat di Kuartal Pertama 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha sebanyak 12 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sepanjang Januari hingga Maret 2026, termasuk PT BPR Citra Bersada Abadi yang berlokasi di Bekasi Barat. Pencabutan izin ini dilakukan karena kondisi bank yang tidak sehat dan kekurangan modal, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi berlaku mulai 19 Agustus 2026. Bank ini sebelumnya telah masuk dalam pengawasan khusus oleh OJK sejak 6 Agustus 2025 karena Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) negatif 2,98% dan Cash Ratio rata-rata tiga bulan terakhir 3,59%, di bawah batas yang ditetapkan.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyatakan pencabutan izin ini adalah bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga dan memperkuat industri perbankan serta kepercayaan masyarakat.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Citra Bersada Abadi merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Edwin.
Edwin menambahkan, status pengawasan bank ini sempat ditingkatkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada Agustus 2025 karena masalah permodalan. Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, OJK menetapkan status BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan, namun tidak berhasil memenuhi persyaratan.
"OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023. Namun demikian Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Citra Bersada Abadi tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan," jelas Edwin.
Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank nomor 117/ADK3/2026 tanggal 13 Agustus 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melikuidasi PT BPR Citra Bersada Abadi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.
Seluruh kantor PT BPR Citra Bersada Abadi resmi ditutup untuk umum dan bank ini menghentikan seluruh kegiatan usahanya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow