OJK Mencabut Izin Usaha BPRS Gaido Indonesia di Cianjur

Smallest Font
Largest Font

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Bandung Nomor 75, Sadewata, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 tanggal 1 September 2026, seperti dilansir dari Detik Finance.

Pencabutan izin ini dilakukan karena bank tersebut tidak mampu melakukan penyehatan, terutama dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas. Sebelumnya, BPRS Gaido Indonesia telah berstatus dalam pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) sejak 15 Agustus 2025 dengan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum negatif 7,56% dan peringkat kesehatan Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut pada Desember 2024 dan Juni 2025.

Selanjutnya, pada 13 Agustus 2026, bank ini ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh OJK. OJK memberikan waktu cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023, namun usaha tersebut tidak berhasil.

"Pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," tulis pengumuman dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Berdasarkan keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi bank dan meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK resmi mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau nasabah BPRS Gaido Indonesia untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dana masyarakat pada perbankan, termasuk BPR Syariah, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed