OJK Finalisasi Peraturan Demutualisasi Bursa Efek Indonesia Bulan Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diterbitkan pada September 2026, saat proses finalisasi sedang berlangsung, dilansir dari Detik Finance.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi menjelaskan proses pembuatan aturan ini berjalan lancar dan sesuai rencana. OJK telah membahas dan mengharmonisasikan rancangan aturan dengan Kementerian Hukum.
Selanjutnya, OJK akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan DPR untuk menyempurnakan rancangan POJK sebelum menunggu hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum agar bisa diterbitkan dan berlaku efektif.
Hasan menyatakan, "Prosesnya alhamdulillah lancar, sesuai dengan rencana kita harapkan. Sedang dalam finalisasi, kita harapkan segera kita finalkan di bulan ini, di Q-3, di September ini."
Setelah POJK diterbitkan, BEI harus menyesuaikan anggaran dasar terkait struktur kelembagaan dan kepemilikan saham. Perubahan ini harus disetujui oleh seluruh pemegang saham BEI sebelum mengundang calon pemegang saham baru.
Hasan menambahkan, "Bursa Efek akan harus juga melakukan penyesuaian peraturan-peraturan Bursa Efek yang terdampak dengan perubahan sifat Bursa yang menjadi demutualisasi ini."
Ia melanjutkan, "Nanti tentu segera setelah itu dilakukan mekanisme pengambilan keputusan oleh pemegang saham bursa, untuk selanjutnya mengundang pihak lain selain anggota bursa, untuk menjadi bagian dari pemegang saham baru Bursa Efek."
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow